PALEMBANG | Populinews.com — Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kota Palembang dan Pabumulih, telah disetujui Kementerian Kesehatan RI, namun penerapannya diperkirakan paling cepat dua hari setelah lebaran (H+2). Sebab, kebijakan ini masih memerlukan Peraturan Walikota (Perwali) masing-masing yang menjadi landasan hukumnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, menjelaskan hal itu kepada wartawan, Rabu (13/05/2020), dalam press konfrence di Auditorium Pemda Sumsel. Tampak hadir Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD Sumsel, Walikota Palembang H. Harnojoyo, Walikota Prabumulih Ridho Yahya, Sekdaprov Sumsel, serta sejumlah pejabat OPD lainnya.

Seperti yang telah diusulkan dan disetujui, lanjut Gubernur, Palembang dan Prabumulih sudah sangat siap melaksanakan PSBB, dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid-19 ini. Namun, agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik tentu diperlukan landasan yuridis, termasuk penerapan sanksi bagi yang melanggar.

”Tadi melalui rapat saya telah meminta walikota Palembang dan Prabumulih untuk segera membuat draf Perwali dan atau Perbup, paling lambat satu minggu untuk disetujui. Baru setelah itu dilakukan sosilalisasi paling lama 4-5 hari,” ujar Gubernur.

Dikatakan dalam penyusunan ketentuan PSBB, kepala daerah perlu duduk bersama dengan instansi terkait, seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat agar implementasi produk hukum yang dihasilkan dapat dipahami oleh masyarakat. Misalnya, mengenai penerapan sanksi, sebaiknya diterapkan sidang di tempat.

”Penerapan PSBB ini harus benar-benar mempertimbangkan dampak yang akan timbul. Karena yang kita hadapi adalah masyarakat yang tidak bersalah. Untuk itu saya menyarankan ketentuan yang diberlakukan selain tegas, juga fleksible dan humanis, sesuai dengan protokoler penanganan Covid-19,” ujar Deru.

Mengenai berapa lama PSBB di dua kota yang sudah berstatus zona merah ini, gubernur mengatakan waktunya disesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19, yakni selama 14 hari. Namun jika belum terjadi penurunan angka penyebarannya, bisa diperpanjang. (dam)

Bagikan :