JAKARTA | Populinews.com —  Malaysia secara berangsur pulih dari covid-19. Pemerintah setempat bahkan mulai melonggarkan berbagai kebijakan lockdown. Warga Negeri Jiran kembali beraktivitas, beragam bisnis dan usaha mulai beroperasi lagi.

Tempat ibadah seperti masjid pun kini kembali dibuka. Walau begitu, pembatasan terhadap orang-orang yang keluar masuk dari Malaysia tetap dilaksanakan secara ketat.

Dilansir South China Morning Post, Pemerintah Malaysia mewajibkan pendatang dari luar negeri membayar biaya karantina wajib seharga 150 ringgit atau sekitar Rp 503 ribu per hari.

Sementara bagi warga negara Malaysia sendiri yang baru kembali dari luar negeri hanya dikenakan 50 persennya saja.

“Non-warga negara, termasuk pasangan dan anggota keluarga mesti membayar dalam jumlah penuh,” ujar Menteri Senior Bidang Keamanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

Ia mengatakan bahwa pengunjung yang datang ke Negeri Jiran itu mesti menandatangani surat persetujuan. Surat persetujuan itu berisi pernyataan bersedia membayar karantina wajib sebelum berangkat ke Malaysia.

“(Kebijakan) ini akan berlaku mulai 1 Juni, karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya dalam acara jumpa pers.

“Penandatanganan surat dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat izin bagi mereka untuk datang ke Malaysia,” jelas Ismail.

Ismail juga mengatakan bahwa Departemen Imigrasi pun turut mengarahkan maskapai penerbangan untuk melakukan hal serupa. Sehingga seluruh perusahaan penerbangan akan memberikan persyaratan berupa surat perjanjian bagi setiap penumpang tang terbang ke Malaysia.

Sejak 3 April lalu, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua pendatang dari luar negeri, termasuk warga negaranya. Sampai saat ini, ada 38.371 warga Malaysia yang telah dikarantina karena baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.

Bagi orang-orang yang menolak untuk membayar, Pemerintah Malaysia akan mencabut fasilitas imigrasinya. Sehingga mereka harus memperbarui izin tinggal di Malaysia.

Bahkan peserta program Malaysia My Second Home (MM2H) akan ditinjau lagi sekembalinya mereka dari negara asalnya. MM2H adalah sebuah program bagi orang asing yang mengizinkan mereka untuk tinggal di Malaysia selama 10 tahun.

Program tersebut dibuat oleh Departemen Imigrasi dan Kementerian Pariwisata Malaysia. Para peserta mesti melakukan pendaftaran kembali sebelum memasuki kawasan Negeri Jiran.

“Kami ingin memutuskan berdasarkan negara asal. Bagi mereka dari negara-negara berisiko tinggi, dewan dan Kementerian Kesehatan akan menentukan apakah aplikasi mereka dapat disetujui atau tidak,” tandasnya. (red)

Bagikan :