LAHAT | Populinews.com — Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Badan Pemasyarakatan Lahat (BAPAS) menggelar sosialisasi pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dengan menghadirkan narasumber dari Menpan RB, Rabu (10/06/2020).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapala Bapas Lahat, Perimansyah didampingi Kaur TU, Dewi Vetrawati beserta Tim Humas Bapas Lahat.

Kepala Bapas Lahat Perimansyah menerangkan, Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah Aplikasi dari Kemenpan RB yang dipergunakan di setiap kementerian dan lembaga serta merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

“Secara bertahap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan sosialiasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh badan publik Kementerian dan Lembaga bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.Sesuai Grand Desain Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Permen PAN No 81 Tahun 2010, ditargetkan tahun 2025 kualitas pelayanan prima sudah tercapai untuk seluruh wilayah Indonesia melalui SIPP.

Disela acara Sosialisasi SP4N-LAPOR! serta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Emida Suparti menyampaikan, hasil evaluasi terhadap pelayanan publik saat ini masih banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan publik. Masyarakat kecewa karena informasi pelayanan publik masih berjalan lambat, tidak menepati janji, diskriminatif, prosedur berbelit-belit, tidak transparan, biaya mahal dan sulitnya informasi pelayanan publik.

Selain itu banyak unit pelayanan belum menginformasikan profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan dan informasi pengelolaan pengaduan. Pelayanan publik juga masih banyak yang belum menyusun standar pelayanan, menetapkan standar pelayanan dan janji layanan, menginformasikan hasil penilaian kinerja pelayanan publik.

Masih terang Emida, SIPP memuat informasi pelayanan publik, Index Pelayanan Publik (IPP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Survey Rormasi Birokrasi (SRB) seluruh instansi pemerintah. Dan dasar hukum dari penyelenggaraan SIPP nasional adalah keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan pedoman sistem informasi pelayanan publik.

“Tujuan kita dengan adanya sosialisasi SIPP ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan publiknya kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Salah satunya caranya dengan penyediaan informasi pelayanan publik melalui SIPP secara nasional. Dengan adanya SIPP, masyarakat bisa ada kepastian dan tidak lagi mendapatkan informasi hoax di website yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*) Rochmi

Bagikan :