Bupati Lahat Minta Warga Stop Tangkap Ikan Gunakan Setrum dan Racun
LAHAT | Populinews.com — Bupati Lahat Cik Ujang SH, menyempatkan waktunya turun ke Sungai Lubuk Larangan, di desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu, Rabu (29/7/2020). Tanpa rasa canggung, Bupati menangkap ikan secara tradisional (Bekarang) menggunakan jaring Jala.
Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka sosialisasi mengenai bahaya menangkap ikan menggunakan racun apalagi setrum listrik. Sebab, cara-cara seperti itu, masih sering dilakukan masyarakat desa yang tidak menyadari akan bahaya yang bakal terjadi.
Bersama sejumlah warga desa Lubuk Mabar, Bupati yang didampingi beberapa staf, nampak sudah terbiasa menaburkan jalanya di aliran sungai yang kedalamannya setinggi pinggang orang dewasa.
Ketika berbincang dengan masyarakat desa setempat, Bupati Cik Ujang mengingatkan warga agar menggunakan perlatan yang aman dan tidak merusak lingkungan, ketika mencari ikan di sungai. Seperti menggunakan Jala, Jaring atau sejenisnya.
Dikatakan menangkap ikan dengan racun atau setrum bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tapi juga anak-anak ikan ikut mati. Cara seperti ini bahkan juga membahayakan penggunanya bahkan orang lain, jika kebetulan berada di dekatnya.
Bupati juga meminta warga desa tak segan melaporkan jika ada oknum yang masih melakukan tindakan semacam itu. Bahkan bupati menjanjikan hadiah bagi pelapornya.
Hadiah yang akan diberikan sebesar Rp 3 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai dengan cara setrum dan melaporkannya ke pihak kepolisian, serta melaporkannya ke bupati, namun pelapor juga siap menjadi saksi.
Disampaikanya jika tindakan meracuni ikan atau menggunakan setrum listrik, jelas merusak lingkungan dan biota air. Segala jenis ikan mulai dari yang kecil akan mati dan air sungai jadi berbahaya serta terancam kelestariannya.
”Oleh karena itu pemerintah meminta peran serta seluruh masyarakat, agar turut serta mengawasi dan menindak pelaku praktek ilegal fishing tersebut dengan melaporkannya,” tandas Bupati. (*) Rochmi