PALEMBANG | Populinews.com — DPRD Sumsel, Senin (31/8), kembali menggelar sidang paripurna. Kali ini yang ke XV, dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda), serta Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua, Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi, M.SE, dihadiri lebih dari dua pertiga anggota dewan yang ada.

Lebih rinci Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini sejalan dengan Progran Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel Tahun 2020.

Raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis, jelas gubernur, antara lain bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian deeran dan berkontribusi terhadap PAD. Kemudian diharapkan menjadi perintis kegiatan sektor swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.

Hal itu juga dilakukan mengingat Sumsel sendiri merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.

“Apalagi Sumsel merupakan daerah lumbung pangan. Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya,” tuturnya.

Kemudian, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) diajukan dalam rangka memberikan kesempatan bagi perusahaan daerah agar dapat meningkatkan kinerja aktivitas ekonomi sehingga dapat berdiri sejajar dengan BUMD dan perusahaan swasta di Sumsel.

Terlebih saat ini Perusahaan Daerah Prodexim selama ini aktivitasnya masih perlu didongkrak sehingga semakin memberikan kontribusi dalam sektor ekonomi.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, tujuannya agar pelayanan semakin meningkat. Sejauh ini pengelolaan perpustakaan sudah cukup baik, namun seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, peningkatan harus terus dilakukan.

“Kami berharap raperda ini dapat dibahas kembali dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dan mendapatkan persejuan sehingga ditetapkan menjadi perda dan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Setelah membacakan penjelasan tersebut, rapat paripurna di skors dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pemandangan umum atau pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi sumatera Selatan. (hms)