Dinkes Sumsel Implementasikan Kepmenkes 382 Tetang Protokol Kesehatan

PALEMBANG | Populinews.com — Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Widya Anggraini, MARS, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menegaskan, standar protokol kesehatan, harus diberlakukan secara ketat di setiap hotel atau penginapan, salah satunya adalah self assesment calon tamu.
Dr. Widya Anggraini, mengatakan hal itu saat mengimplementasikan Peraturan Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum, di Beston Hotel Palembang, Kamis, 08/10/2020.
Widya juga mengatakan, protokol kesehatan juga wajib diterapkan pada acara pertemuan di hotel. Penerapan protokol kesehatan sesuai aturan menkes 382, juga mewajibkan seseorang mengisi Self Assesment sebelum hadir dalam pertemuan.
Dikatakan selain wajib masker, cuci tangan dan menghindari kerumuman, pihaknya juga mewajibkan konsumsi makanan yang higienis berupa kemasan kotak baik nasi makan siang maupun snack ataupun minuman dalam kemasan tertutup yang diantar oleh petugas hotel atau diambil sendiri oleh peserta dengan tetap menjaga jarak dan selalu dibersihkan ketika aktivitas makan selesai.
Dr Widya juga mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan protokol kesehatan yang lebih spesifik bagi masyarakat dalam berkegiatan di tempat umum dan fasilitas umum selama pandemi Covid-19 memasuki masa normal baru.
Aturan ini ditetapkan dalam enam keputusan, antara lain pemberlakuan Kepmenkes ini sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Pemberlakukannya, disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikannya, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk panduan teknis yang dalam penyusunannya tidak mengesampingkan keterlibatan masyarakat. (dm)
