Cegah Covid Saat Nataru, Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran
PALEMBANG | Populinews.com — Gubernur Sumsel, Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 menyambut Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 selama Nataru 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 072/SE/DINKES 2020 ditanda tangani langsung Gubernur Herman Deru Surat itu ditujukan kepada Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan, RUPSLB Angkasa Pura SMB II Palembang, KSOP Palembang, Kepala KKP Kelas II Palembang, Pengelola Jalan Tol (PT Waskita Sriwijaya Tol) dan juga Ketua PHRI Sumatera Selatan. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Demikianlah agar surat edaran ini dapat dijadikan perhatian semua pihak, demi pencegahan penyebaran Covid 19 di Sumsel,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (24/12/2020).
Surat edaran berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten kota di Sumsel. “Kirimkan ke bupati dan walikota se-Sumsel, agar ini benar-benar menjadi perhatian kota bersama,” jelasnya.
Adapun isi surat edaran itu antara lain, membatasi kegiatan atau pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Pengelola hotel, restoran, kafe, tempat hiburan atau wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak/keramaian dan memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang atau pengunjung.
Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Sumatera Selatan, jika tidak penting. Bagi pelaku perjalanan/pemudik yang datang ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif / negatif rapid antibodi / antigen / RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keluar.
Bagi yang tidak mempunyai surat keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (pintu Tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan. Meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru. (dm)
Penulis : dahri Maulana