DPRD dan Bupati Lahat Setujui DOB Kikim Area
LAHAT | Populinews.com – DPRD Kabupaten Lahat bersama Bupati Lahat menyetujui rencana pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Kikim Area. Penandatanganan persetujuan itu digelar dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, di Gedung DPRD Lahat, Jumat (22/1/2021).
Turut Hadir dalam kegiatan ini Bupati Lahat H. Cik Ujang, SH, Wabup H. Haryanto, SE.MM Ketua DPRD Lahat Bapak Fitrizal Homizi, ST, Sekda Lahat H. Deswan Irsyad Asisten I Bapak H. Rudi, SH.MM, Asisten II, Sri Muliati, SH. MM, Asisten III, Drs. H Masroni, unsur Forkopimda serta OPD, Camat Kikim Area, Kades Kikim Area, serta sejumlah pejabat lainnya.
Nantinya daerah otonom baru ini akan memiliki beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Selatan dan Pseksu.
Kemudian, penunjukan lokasi ibukota persiapan Kabupaten Kikim Srea itu nantinya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur dengan menunjuk koordinatnya terdapat dalam peta serta dukungan dana dari kabupaten induk masa waktu tiga tahun.
Selanjutnya, penyerahan personal dari kabupaten induk ke daerah persiapan, dan penyerahan aset, sarana dan prasarana dari daerah induk ke daerah persiapan.
Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengatakan bahwa Pemeritah Kabupaten Lahat sangat mendukung dan siap membantu mewujudkan Kikim Area menjadi daerah kabupaten, jika nantinya sudah dibuka moratorium dari pemerintah pusat.
“Nanti kita bantu Rp 10 Miliar pertahunnya selama tiga tahun, kalau moratorium sudah dibuka,” ujar Bupati Lahat.
Sementara, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST mengatakan pemekaran daerah mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 33 Ayat 2 dijelaskan bahwa pemekaran daerah dilakukan tahapan daerah persiapan. Kemudian pembentukan daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhui persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Menurut Fitrizal, pada prinsipnya pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan dan mempercepat pelayanan, demokrasi, perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban, hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
“Seandainya moratorium sudah dibuka, untuk pemekaran Kikim Area kita sudah siap,” ucap Fitrizal.
Dilain tempat, Ketua Presidium Pembentukan DOB Kikim Area Pemekaran dari Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengatakan persetujuan dari DPRD dan Bupati Lahat merupakan langkah pertama dalam gelombang kedua dalam kelengkapan administrasi pengajuan calon persiapan Kikim Area.
“Persetujuan ini segera kita tindaklanjut ke Gubernur dan DPRD Provinsi, untuk selanjutnya kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Komisi II DPR RI,” ucap Chozali Hanan. (eka)