Revolusi Struktur Hukum
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Prof. B.M. Taverne seorang intelektual hukum asal Belanda mengemukakan pentingnya hukum dijalankan sebagai sebuah sistem perilaku (positif), karena pada akhirnya sebaik apapun norma dan nilai yang terkadung dalam suatu aturan hukum tidak ada artinya jika tidak dilaksanakan secara baik dan fair. Taverne berujar “Berikan aku hakim, jaksa, dan polisi yang baik, maka dengan hukum yang jelek sekalipun keadilan masih bisa diwujudkan”.
Apa yang diucapkan oleh Taverne dielaborasi oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak bisa hanya diletakkan sebagai sebuah sistem norma, melainkan juga harus dipraksiskan sebagai sebuah sistem perilaku. Karena pada akhirnya, yang menjalankan hukum (sistem norma) adalah manusia. Baik tidaknya penegakan hukum akan sangat ditentukan oleh bagaimana perilaku dari orang-orang yang berkecimpung di dalamnya (perilaku penegak hukum).
Hukum dalam konteks kerangka sistem terdiri atas 3 komponen yang membangun framework secara integral yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (kelembagaan dan sumberdaya hukum), dan budaya hukum baik budaya hukum internal maupun budaya hukum eksternal (nilai-nilai dan perilaku yang melembaga)
Di Indonesia, permasalahan sistem hukum sendiri terjadi di semua komponen dengan tingkat ekskalasi yang berbeda. Permasalahan substansi hukum misalnya terkait sinkronisasi aturan. Permasalahan struktur hukum misalnya terkait nir-profesionalitas aparat dalam proses penegakan hukum. Permasalahan kultur hukum misalnya maraknya budaya-budaya di masyarakat yang kontradiksi dengan hukum positif, misalnya penerimaan politik uang.
Dari ketiga komponen sistem hukum di atas, prioritas restorasi idealnya adalah pada budaya hukum. Karena disitulah pintu masuk terjadi tidaknya pelanggaran-pelanggaran hukum. Namun, perbaikan budaya hukum sendiri memerlukan pendekatan yang luas, multi-sektoral, dan kontiniutas waktu yang panjang, Tidak bisa menjadi prioritas dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, prioritas restorasi sistem hukum untuk saat ini hendaknya diarahkan pada restorasi struktur hukum. Karena inilah mesin dalam penegakan hukum yang menentukan bagaimana output dan outcome dari pada aktivitas penegakan hukum.
Kalau menurut saya, diksinya tidak lagi restorasi tetapi revolusi. Revolusi di sini artinya perubahan fundamental untuk memperbaiki problematika yang besar dan laten. Konkretnya, harus ada perubahan fundamental terkait struktur hukum kita agar kehidupan hukum khususnya aspek penegakan hukum bisa memberikan sumbangsih nyata dalam proses integrasi sosial maupun perwujudan keadilan sosial.
Menurut saya, ada dua problematika besar terkait struktur hukum di Indonesia. Pertama, soal profesionalitas. Profesionalitas di sini berkaitan bagaimana struktur hukum (aparat penegak hukum) mengejawantahkan hukum sebagai sistem perilaku dalam bingkai birokrasi hukum maupun dalam orde kultural. Kedua, sumberdaya atau sarana. Aspek ini berkaitan dengan proporsionalitas dan keterjangkauan aktivitas penegakan hukum baik secara preemtif, preventif, maupun represif.
Terkait profesionalitas aparat penegak hukum titik masalahnya adalah pada proses penegakan hukum yang seringkali bernuansa koruptif (suap, pemerasan, gratifikasi, organisasi perkara dll), tidak ramah terhadap hak asasi manusia (kekerasan dan intimidasi dalam proses penegakan hukum) dan perilaku sosial negatif aparat penegak hukum (arogansi, menjadi back up tindak kejahatan dll).
Secara restorasi, problematika tersebut bisa diatasi dengan perbaikan sistem rekruitmen dan penguatan sanksi internal yang realitasnya menurut saya selama ini juga tidak dilakukan pembenahan secara serius. Akan tetapi, dari sudut pandang revolusi, maka kedua hal tersebut tidak cukup, harus ada perubahan fundamental terkait struktur hukum kita.
Di sinilah pentingnya melakukan kajian perbandingan hukum. Pentingnya melakukan study banding mengenai pengorganisasian struktur hukum kepada negara yang memiliki kualitas hukum yang baik. Salah satu referensi terbaik bagaimana melihat kualitas struktur hukum maupun sistem hukum secara utuh adalah Jepang.
Di Jepang, alur untuk menjadi penegak hukum baik jaksa, hakim, dan pengacara dilakukan secara integral dalam satu wadah komando. Pertama, setelah lulus dari S-1 hukum, calon penegak hukum harus melanjutkan ke law school atau setingkat S-2 selama 2-3 tahun. Setelah lulus dari law school para calon aparat penegak hukum akan mengikuti ujian hukum negara agar bisa masuk ke legal training and research institute (LTRI). LTRI merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk merekrut dan melatih calon aparat penegak hukum di Jepang.
LTRI memiliki 2 tugas utama. Pertama, melaksanakan pelatihan dan riset berkala untuk hakim yang dilakukan khusus oleh first division of LTRI. Kedua, melaksanakan pelatihan bagi calon penegak hukum yang dilakukan oleh second division of LTRI. Calon penegak hukum di Jepang harus melaksanakan pelatihan selama 12 bulan. LTRI diisi oleh dosen dan tenaga pengajar profesional yang berasal dari hakim senior, jaksa senior, dan pengacara senior.
Setelah lulus ujian hukum negara yang diselenggarakan oleh pemerintah Jepang melalui Departemen Kehakiman, Mahasiswa (calon aparat penegak hukum) akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi hukum selama 12 bulan. Dengan rincian, 10 bulan pelatihan lapangan (magang) dan 2 bulan pelatihan kolektif di LTRI. Setelah selesai 12 bulan, kemudian akan diadakan ujian akhir dan evaluasi ketat untuk menentukan pos posisi apa yang pas bagi mahasiswa law school, apakah hakim, jaksa, atau pengacara yang disesuaikan dengan potensi, kompetensi, psikologi, dan kepribadiannya (Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, 2018).
Poin penting dari pola pengorganisasian struktur hukum di Jepang adalah perihal poin restriktif-kompetitif (saringan ketat dan berjenjang) dan sinkronisasi pendidikan. Dua poin ini berimplikasi kepada lahirnya aspek kompetensi, kapasitas, integritas, dan sinergi antar aparat penegak hukum yang dapat berjalan baik dalam satu paradigma.
Saya percaya, tidak semua sistem hukum maupun pola sub-sistem hukum dari satu negara dapat ditransplantasi ke negara lain. Namun, dalam konteks revolusi (perubahan fundamental), agaknya melihat keberhasilan pola sub-sistem hukum (struktur hukum) di Jepang dapat dijadikan bahan kajian dan referensi serius (bisa dengan modifikasi) terkait bagaimana menata pengorganisasian kelembagaan hukum kita. Tanpa ada revolusi struktur hukum, saya yakin tidak akan ada perubahan berarti dalam konteks penegakan hukum kita. (*)