Ketika akan mengirim laporan SPT di aplikasi djponline.pajak.go.id. pada sesi akhir ada perintah ‘ambil kode verifikasi’ dan jika diklik ada balasan tulisan ‘Token sudah dikirim ke email anda’. Tapi ketika dicek emailnya ternyata tidak ada, bahkan ditunggu berhari-hari pun tidak muncul.

PALEMBANG | Populinews.com – Penerapan sistem pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi online oleh Ditjen Pajak, kini dikeluhkan. Baik wajib pajak badan (perusahaan) maupun pribadi. Pasalnya, aplikasi yang digunakan yaitu djponline.pajak.go.id, tidak didukung server yang kuat dan mumpuni, sehingga wajib pajak selalu gagal ketika melaporkan SPT-nya sampai prosesnya selesai.

”Sudah beratus kali, kita klik permintaan kode verifikasi, baik dengan cara mengklik kolom pilihan kirim melalui email maupun melalui SMS, tapi tidak cepat dibalas. Kalau pun dikirim ke email, itu setelah lebih dari 24 jam kemudian sudah kadaluarsa,” ujar Ano (44) pengurus sebuah persero di Palembang, kepada populinews.com, Jumat (12/2/2021).

Sebagaimana diketahui, sistem pelaporan SPT Tahunan pajak melalui aplikasi djponline.pajak.go.id ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun terkahir. Tapi baru kali ini, wajib pajak kesulitan menyelesaikan uploading laporannya hingga selesai. Bahkan tak sedikit yang putus asa.

Rata-rata langkah wajib pajak melaporkan melalui online ini terhenti pada sesi permintaan ‘kode verifikasi’. Ada kolom ‘klik disini’ yang kemudian jika diklik muncul pilihan apakah kode verifikasi itu mau dikirim lewat email atau SMS. Tapi ketika pilihan itu diklik, dan wajib pajak mengecek email yang sebelumnya telah didaftarkan, ternyata sama sekali tidak ada. Akhirnya, pengiriman pun terpaksa direfresh berulang-ulang, dan itu pun tak ada hasilnya.

Keluhan wajib pajak soal ini juga mulai ramai dibicarakan melalui Twitter kepada contact center Ditjen Pajak (DJP). Banyak yang mempertanyakan soal tidak terkirimnya kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ke email.

Sulitnya melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi djponline.pajak.go.id ini, sudah berlangsung sejak awal Januari lalu. Ironisnya, pihak Ditjen Pajak justru mengirim email resmi berisi imbauan agar wajib pajak badan dan pribadi segera melaporkan SPT Tahunan masing-masing sebelum barakhir batas waktunya, agar terhindar dari denda. Untuk WP Badan Bulan sampai akhir April, sedangkan WP Pribadi sampai akhir Maret.

Wajib pajak pun akhirnya mengeluh. Disatu sisi diimbau segera lapor, tapi disi lain sulit melakukan hal itu karena DPJ sendiri ternyata tidak siap dengan sistem aplikasinya yang handal. ”Itu sama saja, seperti anak kecil disuruh cepat mandi, tapi air di kamar mandi tidak disediakan,” ujar Ano menambahkan.

Ia juga menyebutkan, sudah menghubungi pihak kantor pajak di Palembang, baik KPP Ilir Barat, KPP Ilir Timur dan KPP seberang Ulu I, untuk mencari solusi. Tapi petugas yang dihubungi ketika dikonfirmasi selalu berkilah bahwa masalah ini terkait dengan sistem jaringan yang ada di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dikatakan, keluhan seperti ini memang banyak juga yang disampaikan. Namun, KPP di daerah sudah meneruskan keluhan masalah ini ke Ditjen pajak. Bagaimana realisasinya, wajib pajak hanya diminta selalu mencoba mengirim SPT Tahunan masing-masing melalui jaringan internetnya. (*)

Editor : Dahri Maulana

Bagikan :