Tak Didukung Dalil Kuat, MK Tolak Permohonan Isdianto-Suryani
KEPRI | Populinews.com – Pasangan Calon Gubernur Kepri Isdianto – Suryani, akhirnya harus legowo menerima keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang permohonannya — atas sengketa Pilkada Kepri Tahun 2020 — pada sidang Rabu (17/02/2021), dinyatakan tidak dapat diterima, karena alasan permohonan yang diajukan tidak didukung bukti dan dalil yang kuat.
Melalui salinan putusan MK pada hari selasa (16/02/2021), Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, salah satu butir [3.9.5]. Menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan dalil Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa:
1. Mengenai adanya kesalahan rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaiki oleh Termohon pada 23 Desember 2020 dan telah disampaikan kepada para peserta pemilihan termasuk Pemohon, serta kepada Bawaslu (vide Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti PK-3);
2. Mengenai dalil Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 menjadi KPPS, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak dapat diperiksa karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai siapa saja anggota Tim Sukses tersebut serta menjadi KPPS di TPS mana;
3. Mengenai dalil Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 memanfaatkan pembagian bantuan PKH dari Kemensos sebagai sarana kampanye, Mahkamah menilai uraian dalil demikian meskipun menunjukkan adanya pelanggaran namun tidak menunjukkan sifat massif, apalagi tidak diterangkan siapa masyarakat yang diberi bantuan PKH tersebut;
4. Mengenai dalil adanya pemilih di TPS 11 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Mahkamah menilai permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu serta Termohon, dan pemilih bersangkutan telah memberikan suaranya di TPS 30 Kelurahan Kijang Kota (vide Bukti PK-10);
5. Mengenai adanya 411 pemilih di TPS 26 Lubuk Baja yang tidak memperoleh undangan memilih, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak lengkap untuk dapat menunjukkan adanya kaitan antara undangan yang tidak dibagi dengan keuntungan salah satu Pasangan Calon. Di samping itu, tidak terbaginya undangan demikian menurut Bawaslu disebabkan TPS 26 berada di lingkungan kost/kontrakan (vide Bukti PK-17). Seandainya pun terdapat pemilih yang tidak memperoleh undangan, Mahkamah berpendapat pemilih bersangkutan masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya, misalnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS tempat mereka berdomisili;
6. Mengenai dalil bahwa DPT tidak dimutakhirkan dan terdapat pemilih misterius, menurut Mahkamah dalil demikian tidak lengkap karena tidak ada uraian lebih lanjut oleh Pemohon apakah DPT yang demikian menimbulkan permasalahan pada saat pemungutan suara;
7. Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan Pemohon di atas serta dalil selain dan selebihnya telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga mampu memengaruhi pilihan pemilih dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020.
Terakhir, Dalam amar putusan pokok perkara dengan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, MK menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua Pemenangan tim Ansar-Marlin, Ade Angga mengucapkan syukur, MK sudah memutuskan Pilkada Kepri. Jadi, tidak ada lagi nomor satu, nomor dua dan nomor tiga, yang ada adalah bagaimana Ansar-Marlin, fokus membangun perekonomian di Kepri ditengah pandemi Covid-19, kata Ade.
“Ansar-Marlin sudah milik masyarakat Kepri, tidak ada lagi miliki nomor urut 3. Kita dukung supaya mereka bekerja untuk memulihkan ekonomi di Kepri,” tuturnya.
Angga juga belum bisa memutuskan, apakah dalam waktu dekat ini, akan ada selamat atas kemenangan. Ia tetap fokus, supaya salinan keputusan MK diterima oleh KPU Kepri. Kemudian, dilakukan persiapan pelatikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mudahan proses salinan keputusan MK cepat sampai ke KPU RI, kemudian KPU RI kirim ke KPU Kepri. Lalu, Kemendagri mempersiapkan pelantikan Pak Ansar-Marlin,” tutup Ade Angga.
Sebelumnya, Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang disengketakan paslon nomor urut 2, meraih 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen. (red)