H Abdul Rohim alias H. Boim melambaikan tangan saat menjalani sidang virtual di PN Jaksel.

JAKARTA | Populinnews.com — Perkara penggelapan uang titipan Rp 10 Miliar, dengan terdakwa H. Abdul Rohim (65) alias H. Boim, Senin (15/3/2021), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, terdakwa dilaporkan sahabatnya sendiri H. Syaful Amir, mantan Direktur Keuangan PT Pusri dan mantan Dirut PT Pupuk Kaltim.

Sebelum sidang dimulai, ketua mejelis hakim sempat mempertanyakan, apakah kuasa hukum terdakwa sudah hadir. Salah seorang yang mengaku utusan kuasa hukum, lantas menghadap hakim memberikan kabar bahwa kuasa hukum terdakwa sedang dalam perjalanan untuk hadir. Hakim mendesak agar segera datang, karena sidang kasus lain juga menunggu. Selang beberapa menit, barulah kuasa hukum terdakwa hadir dan hakim pun meminta surat kuasanya.

Pada sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hanya membacakan dakwaannya mengenai pasal yang didakwakan yang pasal 372 KUHP. Sementara terdakwa H Boim, dihadirkan secara virtual, dari kamar tahanan Polda Metrojaya, untuk mendengar dakwaan tersebut.

Usai JPU membacakan dakwannya, Ketua Majelis Hakim, Sujarwanto SH MH lantas bertanya: ”Saudara Haji Boim, apakah saudara mendengar apa yang dibacakan jaksa?” Dari layar monitor, H. Boim yang mengenakan peci putih hanya bersuara agak lemah. Ia lantas membentangkan lima jarinya lalu menunjuk ke telinga, seakan-akan memberi isyarat ia kurang mendengar jelas.

Hakim pun bertanya kembali: Saudara Haji Boim, apakah bapak sehat? dari layar virtual, H Boim lagi-lagi menjawab dengan suara lemah: ”saya kurang sehat yang mulia”. Atas jawaban itu, hakim pun menghentikan pertanyannya.

Majelis hakim kemudian meminta JPU menyerahkan copy dakwaannya kepada kuasa hukum terdakwa, yang sempat terlambat hadir, karena sebelumnya memang belum terdaftar di kepaniteraan. ”Pak Haji Boim, saudara tahu ini ada kuasa hukumnya?” tanya hakim lagi sembari melihat ke layar virtual. H. Boim pun hanya menjawab: ”iya yang mulia.”

Sidangpun akhirnya ditunda sampai Kamis (18/3/2021), untuk mendengarkan pembelaan maupun sanggahan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan penggelapan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H Boim dilaporkan H Syaful Amir, karena tindak bersedia mengembalikan uang titipan untuk membeli tanah sebesar Rp 10 Milyar, berdasarkan kwitansi yang ia tandatangani pada 27 Juni 2009.

Sebaliknya H. Boim sendiri berargumen, bahwa ia menolak membayar karena dia merasa tidak pernah menerima titipan uang tersebut. Tanda tangan pada kwitansi tagihan tersebut, diakui H Boim, benar tandatanganya. Tapi kwitansi itu dulunya adalah kwintasi kosong, yang dibuat untuk transaksi jual beli rumah pada tahun 2013, bukan kwitansi titip uang pada tahun 2009. (red)

Bagikan :