JAKARTA | Populinews.com — Memasuki usia 44 tahun, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama ini dipangku Yayasan Harapan Kita bentukan Tien Soeharto, akan segera diambil alih pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Pengambilalihan tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Di samping itu, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, klasifikasi perkara gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Salah satu tanah dan bangunan berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Mensesneg Pratikno mengatakan, Kemensetneg segera membentuk tim transisi untuk menangani proses peralihan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah. Ia menjelaskan, berdasarkan valuasi Kemensetneg dan Kemenkeu, TMII yang memiliki luas 146,7 hektare memiliki nilai sekitar Rp 20 triliun.

“Berdasarkan perhitungan Kemensetneg dan Kemenkeu valuasinya waktu tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun. Jadi mungkin harga pasar bisa jauh lebih dari itu untuk saat ini apalagi nanti pascapandemi,” jelas Pratikno saat konferensi pers virtual, di Jakarta.

Pratikno menyatakan, alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII setelah 44 tahun karena adanya rekomendasi dari BPK. “Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari BPK,” ujarnya, seperti dikutip dari kumparan.com

Selain saran BPK, pengambilalihan bertujuan untuk memberikan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah. “Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” kata Pratikno menambahkan.

Pratikno pun menetapkan waktu 3 bulan bagi pihak pengelola untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. “Dalam waktu 3 bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ucapnya.

Meski ada upaya ambil alih oleh pemerintah, Pratikno memastikan operasional TMII tetap dibuka seperti biasa. Begitu pula dengan para karyawan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

“Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah,” tegasnya.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen kawasan TMII tetap menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana edukasi.

“Bisa menjadi cultural theme park berstandar internasional yang diharapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” kata Pratikno.

Selain itu, pemerintah kemungkinan akan menggunakan sejumlah fasilitas di TMII sebagai pusat inovasi generasi muda. “Jadi sentra untuk mendorong inovasi, kerja sama dari para kreator dan inovator muda Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Mensesneg, Setya Utama, menyatakan salah satu tujuan pengambilalihan adalah meningkatkan kontribusi keuangan dari TMII kepada negara. Sebab selama ini, kata dia, tidak ada setoran ke kas negara dari TMII. “Selama ini tidak ada ke negara,” kata Setya.

Setya menyebut, alasan TMII tidak menyetor ke kas negara karena pendapatan mereka minus. Setya enggan merinci masalah ini. Dia menyarankan agar menanyakan langsung kepada Yayasan Harapan Kita selaku pengelola. “Katanya minus, disubsidi oleh YHK, bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelola,” ucapnya.

Setya mengatakan, aset negara lain selalu memberi kontribusi. Seperti GBK atau kawasan Kemayoran. Pendapatan yang diterima aset-aset tersebut selama ini selalu disetor ke kas negara. “Ada, bentuknya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ” ucap Setya

Setya menambahkan, Kemensetneg telah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama 3 bulan untuk menyelesaikan proses pengambilalihan TMII. Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai Kemensetneg, dan dibantu Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari berbagai bidang.

“Ada pokja aset, pokja keuangan, pokja hukum yang nanti selama sebelum ada serah terima dari Yayasan Harapan Kita ke Setneg, mereka akan kerja sama dengan pengelola TMII yang sekarang,” ucapnya.

Setelah masa 3 bulan berakhir, kata Setya, akan ada mitra baru yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola TMII.

“Mitra kerja sama, bisa BUMN atau pihak lain. Mitra itu nanti koordinasi di bawah Setneg, karena itu lahan Setneg,” kata Setya.

Di sisi lain, Kabag Humas TMII Adi Widodo mengaku tidak mengetahui pasti terkait pembagian hasil antara pemerintah dengan pihak yayasan. Namun menurut dia, yayasan yang didirikan Tien Soeharto itu sering menalangi dana untuk gaji pegawai.

“Kalau soal pembagian hasil kita kurang mengetahui itu masalah ke yayasan, ya. Tapi pengelolaan Taman Mini, ya, yayasan, kan, membentuk badan pengelola yang beroperasional sehari-hari,” kata Adi.

“Setahu saya malah yayasan yang kalau kita kekurangan dana men-support misalnya selama pandemi ini untuk apa namanya, kita kekurangan dana untuk gaji karyawan itu, ya, selama ini mereka yang membantu kita,” tambahnya.

Setelah pengelolaan TMII diambil alih pemerintah, Adi mengaku masih belum mengetahui bagaimana nasib karyawan nanti. Namun yang pasti, karyawan akan tetap bekerja seperti biasa selama masa transisi yang dijadwalkan berjalan 3 bulan.

“Kita belum tahu, kita nunggu hasil dari tim yang dibentuk dari Kemensetneg bentuknya seperti apa, terus karyawan bagaimana itu kita belum tahu. Tapi selama masa transisi tuh kita bekerja seperti biasa,” pungkasnya. (red)