Pemkab Lahat dan PUPR Bahas Pengadaan Lahan Tol Muara Enim – Lubuk Linggau

LAHAT | Populinews.com — Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar rapat awal dengan utusan Kementerian PUPR guna membahas persiapan pengadaan tanah untuk jalan Tol Muara Enim – Lubuk Linggau, Senin (12/04/2021) di Ops Room Pemkab Lahat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekda Lahat Drs. H. Deswan Irsyad, M.Pd.I., Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Merapi Timur, Camat Gumay Talang, Camat Kikim timur, Camat Kikim Tengah, Camat Kikim Barat, Para Kades dan beberapa pejabat staf lainnya.
Pj Sekda Lahat Deswan Irsyad mengatakan Kita memahami bahwa dalam proses pengadaan tanah jalan tol ini perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa posisi pemerintah telah diberikan kewenangan untuk mempersiapkan dan yang perlu untuk dipersiapkan setelah persiapan pelaksanaan segala macam ada sesuai dengan kemungkinan akan segala sesuatunya.
”Kita mesti terbuka kepada masyarakat terkait dengan mekanisme tahap-tahap yang harus dilalui, pengadaan jalan tol itu harus didahulukan sebelum melaksanakan segala sesuatu, katakanlah pemberian kompensasi terhadap tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol ini,” ucapnya.
Harapannya mulai dari persiapan sampai nanti pelaksanaannya akan menyenangkan semua pihak masyarakat dan memberikan sesuatu yang nyaman.
Disampaikanya dalam kesempatan ini di Kabupaten Lahat ini ada beberapa hal terkait dengan masalah tanah Ini , kemudian masyarakat dengan pihak perusahaan yang sampai saat ini masih terus berproses menuju suatu pemecahan keadaan jalan tol di kabupaten Lahat ini.
“Perbedaan pendapat antara masyarakat dengan perusahaan dan tentunya dengan tidak mengabaikan aturan yang ada mekanisme prosedur tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan semoga pembangunan Pengadaan jalan tol Muara Enim – Lubuk Linggau ini berjalan lancar dan sesuai apa yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sementara dalam paparan dari Kementerian PUPR yang disampaikan oleh Rasiman menjelaskan untuk persiapan pembangunan jalan tol ruas jalan tol Muara Enim dan Lubuklinggau dengan panjang ruas 106,5 KM luasnya 118, 327 M untuk akses Ic akses Ic Merapi, akses Ic musi rawas, akses Ic Lubuk linggau.
Kemudian teknis pelaksanaan pengadaan tanah itu mengacu kepada peraturan BPN No. 5 tahun 2012 untuk peraturan untuk pembayaran itu mengacu kepada peraturan.
“Pembangunan yang tercantum rencana di menengah dalam strategis dan rencana kerja pemerintah bersama pemerintahan provinsi ke dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah akan melaksanakan poin-poin sebagaimana berikut sesuai dengan aturan yang ada yaitu pemberitahuan bangun-bangunan nanti kita akan memohon kepada persiapan,” jelasnya.
Selanjutnya untuk di dalam teknisnya bisa dengan surat atau dengan apa yang kita perlukan. Untuk pendataan awal kita juga berdasarkan dokumen yang ada. Nanti kita akan lakukan terase titik-titik yang ada di sana yang akan terdeteksi perkiraan yang ada kemudian kita datang menjadi nominatif yang nantinya akan diketahui oleh ketua dan nantinya akan kita sampaikan pada saat pernyataan nanti.
“Kemudian warga akan kita kumpulkan dalam satu acara dan tujuannya adalah untuk melakukan persetujuan dari perkiraan warga pemilik lahan untuk persetujuan rencana pembangunan kemudian menyiapkan peta-peta lokasi,” paparnya. (Ninti)
