Kepala Dinkes Palembang, dr Fenty Aprina, M.Kes (kiri), bersamaWalikota Palembang Harnojoyo (tengah) saat mengikuti vicon bersama Mendagri, membahas percepatan vaksniasi. (f/ist)

PALEMBANG | Populinews.com – Kota Palembang kini kembali ditetapkan sebagai daerah zona kuning (Level 2), setelah sebelumnya hampir dua bulan bertahan di level 1 atau zona hijau. Hal itu terjadi lantaran tingkat keberhasilan vaksinasi khusus untuk kelompok Lanjut Usia (Lansia), ternyata masih dibawah 60 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fenty Aprina, M.Kes, Rabu (8/12/2021), mengatakan penetapan level kuning ini berdasarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021. Surat edaran tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria zona hijau, sehingga masih tetap dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2.

”Kita harus segera mensikapi ini. Tentunya dengan melakukan percepatan program vaksinasi massal,” ujar Fenty kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, di Kediaman Dinas Walikota Palembang.

Fenty menjelaskan kriteria memasuki zona hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi penduduk lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen.

Upadate data per 8 Desember 2021, vaksniasi untuk lansia dosis pertama baru mencapai 66.724 orang, atau 50 persen dari target sasaran sebanyak 128.519 jiwa. Sedangkan dosis ke dua baru mencapai 61.101 orang atau sekitar 46 persen.

“Vaksinasi di Palembang, secara keseluruhan sudah mencapai angka 76 persen, dan sempat ditetapkan sebagai zona hijau. Namun, ada ketentuan baru, untuk ke level tersebut, minimal semua kelompok vaksinasi harus berada di atas 60 persen. Kita belum memenuhi syarat atau kriteria tersebut. Sebab, untuk Lansia kita masih rendah. Inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” jelas dr Fenty

Ia juga menyebutkan, berada di klasifikasi Zona kuning mengharuskan Palembang memberlakukan kebijakan PPKM level 2 hingga tanggal 23 Desember mendatang.

Sementara itu, Walikota Palembang H. Harnojoyo membenarkan bahwa Palembang kini kembali berada di zona kuning, berdasarkan SE Dinas Kesehatan. “Sekarang kita ini zona kuning, ya. Kita akan terapkan bagaimana di tempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Harnojoyo,

Harnojoyo menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru.

“Tempat wisata saat tahun baru nanti akan ditutup. Kita akan turunkan Sat Pol PP untuk pengamanan,” ujarnya. (dm)

Penulis : Dahri Maulana
.

Bagikan :