Populinews Natuna- Kisruh gatas desa teluk byuton kecamatan bunguran Utara denagn desa pengadah kecamatan bunguran timur laut ynag telah berlangsung cukup lama akhirnya  disepakati bersama keduabe;ah pihak. Keputusan kesepakatan ini berlangsung setelah kisruh persoalan batas wilayah di 2 Desa, dibawa dalam  rapat parapihak dengan menghadirkan perangkat Pemerintah  Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara dan Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut ynag di fasilitasi bagian tatapemerintahan setda kabupaten Natuna diruang rapat Kantor Bupati di Bukit Arai senin(31/01/2022) yang dipimpin lansung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.

meskipun saat rapat berlangsung terjadi perdebatan ynag cukup alot akhirnya persoalan  batas wilayah kepemilikan tanah yang terjadi didua Desa tersebut melahirkan 9 pioint kesepakatan.

isis kesembilan point tersebut dapat di lihat dalam vidio link berikut :

 

Kisruh dengan persoalan batas wilayah di 2 Desa, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menggelar rapat dengan menghadirkan perangkat Pemerintah  Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara dan Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Rapat pembahasan persoalan batas wilayah digelar berlangsung diruang rapat Kantor Bupati diBukit Arai senin(31/01/2022) dipimpin lansung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.

Selain perwakilan aparatur Pemerintah kedua Desa rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat kedua wilayah Bunguran Timur Laut dan Bunguran Utara dan dihadiri oleh Kepala bagian tata Pemerintahan (Kabag Tapem) setda Natuna serta Kepala Dinas DPMD ,BPN dan Dinas PUPR.

Saat berlansungnya rapat pembahasan titik koordinat batas  itu masing-masing perwakilan dari dua Desa ini  saling mengklaim   kepemilikan wilayah

Kondisi tersebut hingga suasana rapat berlansung sedikit alot  bahkan sempat terjadi pedebatan.

Persoalan  batas wilayah kepemilikan tanah yang terjadi didua Desa tersebut kembali mencuat pasca adanya rencana Investor mengembangkan usaha tambang pasir kuarsa didaerah itu.

Hery yanto Pemuka Warga Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dalam rapat tersebut  mengatakan  dengan nada kesal,titik koordinat batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah berdekatan dengan rumah kediamannya.

“ Tanah disekitar rumah saya  itu  seharusnya masih masuk  wilayah Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut kok masuk ke wilayah Bunguran Utara atau Desa Teluk Buton “,Jelas Heri dengan Kesal.

Masih menurut hery, lahan atau tanah yang berada dibelakang gunung pengadah masuk wilayah Desa teluk buton,sedangkan Pengadah hanya memproleh tanah didepan gunung dibelakang habis masuk ke teluk buton semua.

“Kabag tapem terhormat  sambil menunjukan dokumen  titik koordinat tanah , kalau begini sistimnya luas wilayah pengadah berkurang diserobot oleh Desa tetangganya itu”,  Sambung Hery dengan nada Kesal.

Sementara itu  Pemerintah Desa Teluk buton juga mengklaim lahan perkebunan warga yang berada disekitar perbatasan  separuh milik teluk buton dan separuh milik pengadah .

“Kami sebenarnya  sepakat untuk tanah yang dekat rumah hery yanto masuk wilayah pengadah , cuma kami minta lahan perkebunan abu hurairah masuk wilayah teluk buton “jelas Doni Kepala Desa Teluk Buton.

Sementara itu untuk tidak menimbulkan polemik berkepanjangan Pemerintah memberi solusi saat ini  lahan yang berada diwilayah Desa teluk buton kepengurusan administrasi seperti pembuatan surat alashak dikeluarkan oleh pemerintah Desa Teluk Buton dan Sebaliknya.

“Hal itu dilakukan  agar tidak  menimbulkan masalah ,berbicara kepemilikan tetap orang yang punya tidak terlepas dari siapa pun baik warga pengadah maupun diluar desa tersebut ,hanya administrasi beda desa”, Kata Bupati Natuna Wan Siswandi.

Mengingat untuk merevisi peta titik koordinat batas lahan yang sudah dimuatkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tidak dapat dirubah dalam waktu dekat harus memerlukan waktu lagi.

“Untuk merevisi peta koordinat titik batas Wilayah kedua Dua desa tersebut sekitar 5 tahun lagi baru dapat dilaksanakan”,Tambah Bupati.

Setelah mendengar pendapat masing-masing yang hadir baik dari pemerintah kabupaten maupun Desa akhirnya sepakat untuk saat ini tetap menggunakan peta batas wilayah yang telah diterbitkan oleh Pemerintah tahun 2019 dengan catatan lahan warga untuk kepengurusan administrasi seperti surat yang berhak menerbitkan  adalah Desa yang memiliki wilayah

Kisruh dengan persoalan batas wilayah di 2 Desa, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menggelar rapat dengan menghadirkan perangkat Pemerintah  Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara dan Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Rapat pembahasan persoalan batas wilayah digelar berlansung diruang rapat Kantor Bupati diBukit Arai senin(31/01/2022) dipimpin lansung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.

Selain perwakilan aparatur Pemerintah didua Desa rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat kedua wilayah Bunguran Timur Laut dan Bunguran Utara dan dihadiri oleh Kepala bagian tata Pemerintahan (Kabag Tapem) setda Natuna serta Kepala Dinas DPMD ,BPN dan Dinas PUPR.

Saat berlansungnya rapat pembahasan titik koordinat batas  itu masing-masing perwakilan dari dua Desa ini  saling mengklaim   kepemilikan wilayah .

Kondisi tersebut hingga suasana rapat berlansung sedikit alot  bahkan sempat terjadi pedebatan.

Persoalan  batas wilayah kepemilikan tanah yang terjadi didua Desa tersebut mencuat kemuka Publik dengan adanya rencana Investor mengembangkan usaha tambang pasir kuarsa didaerah itu.

Hery yanto Pemuka Warga Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dalam rapat tersebut  mengatakan  dengan nada kesal,titik koordinat batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah berdekatan dengan rumah kediamannya.

“ Tanah disekitar rumah saya  itu  seharusnya masih masuk  wilayah Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut kok masuk ke wilayah Bunguran Utara atau Desa Teluk Buton “,Jelas Heri dengan Kesal.

Masih menurut hery, lahan atau tanah yang berada dibelakang gunung pengadah masuk wilayah Desa teluk buton,sedangkan Pengadah hanya memproleh tanah didepan gunung dibelakang habis masuk ke teluk buton semua.

“Kabag tapem terhormat  sambil menunjukan dokumen  titik koordinat tanah , kalau begini sistimnya luas wilayah pengadah berkurang diserobot oleh Desa tetangganya itu”,  Sambung Hery dengan nada Kesal.

Sementara itu  Pemerintah Desa Teluk buton juga mengklaim lahan perkebunan warga yang berada disekitar perbatasan  separuh milik teluk buton dan separuh milik pengadah .

“Kami sebenarnya  sepakat untuk tanah yang dekat rumah hery yanto masuk wilayah pengadah , cuma kami minta lahan perkebunan abu hurairah masuk wilayah teluk buton “jelas Doni Kepala Desa Teluk Buton.

Sementara itu untuk tidak menimbulkan polemik berkepanjangan Pemerintah memberi solusi saat ini  lahan yang berada diwilayah Desa teluk buton kepengurusan administrasi seperti pembuatan surat alashak dikeluarkan oleh pemerintah Desa Teluk Buton dan Sebaliknya.

“Hal itu dilakukan  agar tidak  menimbulkan masalah ,berbicara kepemilikan tetap orang yang punya tidak terlepas dari siapa pun baik warga pengadah maupun diluar desa tersebut ,hanya administrasi beda desa”, Kata Bupati Natuna Wan Siswandi.

Mengingat untuk merevisi peta titik koordinat batas lahan yang sudah dimuatkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tidak dapat dirubah dalam waktu dekat harus memerlukan waktu lagi.

“Untuk merevisi peta koordinat titik batas Wilayah kedua Dua desa tersebut sekitar 5 tahun lagi baru dapat dilaksanakan”,Tambah Bupati.

Setelah mendengar pendapat masing-masing yang hadir baik dari pemerintah kabupaten maupun Desa akhirnya sepakat untuk saat ini tetap menggunakan peta batas wilayah yang telah diterbitkan oleh Pemerintah tahun 2019 dengan catatan lahan warga untuk kepengurusan administrasi seperti surat yang berhak menerbitkan  adalah Desa yang memiliki wilayah

 

Salah seorang Tomas Hery yanto Pemuka Warga Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dalam rapat tersebut  mengatakan  bahwa titik koordinat batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah berdekatan dengan rumah kediamannya ini mmebuat sttusnya menajdi overlape dan membingungkan sebenarya mana yang benar.

“ Tanah disekitar rumah saya  itu  seharusnya masih masuk  wilayah Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut sesuai peratruran bupati tetapai dalam beberap taghun belakngan ad kabar klaim bahwa wilayah domisili saya masuk ke wilayah Bunguran Utara atau Desa Teluk Buton “,Jelas Heri dengan Kesal.

Masih menurut hery, lahan atau tanah yang berada dibelakang gunung pengadah masuk wilayah Desa Teluk Buton,sedangkan desa Pengadah hanya memproleh tanah didepan gunung dibelakang habis masuk ke Teluk Buton semua.

Kepala BPN Natuna

Sementara itu  Pemerintah Desa Teluk buton juga mengklaim lahan perkebunan warga yang berada disekitar perbatasan  separuh milik teluk buton dan separuh milik pengadah .

“Kami sebenarnya  sepakat untuk tanah yang dekat rumah hery yanto masuk wilayah pengadah , cuma kami minta lahan perkebunan abu hurairah masuk wilayah teluk buton “jelas Doni Kepala Desa Teluk Buton.

Sementara itu untuk menyelesaijkan polemik berkepanjangan ini Pemerintah Natuna mengaskan bahwa   solusi saat ini untuk edua beah pihak agar kembali kepada Perda dan SK Bupati  yang telah ditetapkan saat pembentukan desa dan penetapan batas kecamatan  sesuai titik koordinat ynag telah ditetapkan.

Kedepan sesuai btas koordinat maka kepengurusan administrasi seperti pembuatan surat alashak dikeluarkan oleh pemerintah Desa Teluk Buton dan sebaliknya sesuai btas peta ynag telah ditetapkan.

“ Kita tetap berpegang pada aturan dan harus ditaati bersama, dalam saru sisi kita menghormati dan tetap mengakui surat penguasaan yang telah di keluarkan oleh kedua desa sebagai bukti sah penguasaan bidang tanah di loksi sesyuai peta yang djtetapkan, hnaykedepan penyesyuaian administrasinya disesuaikan dengan kondisui saat ini,  agar tidak  menimbulkan masalah , kepemilikan tetap orang yang punya tidak terlepas dari siapa pun baik warga pengadah maupun diluar desa tersebut ,hanya administrasi beda desa, jadi pengusuran surat kedepan disesuaikan dengan batas wulayah ynag ditetapkan sesuai perda dan SK Bupati no 71 tahun 2019,  ” jelas Bupati Natuna Wan Siswandi.

Kersdepan pasca penetapan RTRW  sesuai perda n00 19 tahun 2021 nanti bisa  ditijau ulang dan  mendudukan kembali  peta titik koordinat batas lahan yang sudah dimuatkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) . tetapi itu nanti karena keptusan tidak tidak dapat dirubah dalam waktu dekat harus memerlukan kajian dan ti jauan  serta prosesnya butuh waktu lagi.

“Untuk merevisi peta koordinat titik batas Wilayah kedua Dua desa tersebut sekitar 5 tahun lagi baru dapat dilaksanakan”,Tambah Bupati.

Setelah mendengar pendapat masing-masing yang hadir baik dari pemerintah kabupaten maupun Desa akhirnya sepakat untuk saat ini tetap menggunakan peta batas wilayah yang telah diterbitkan oleh Pemerintah tahun 2019 dengan catatan lahan warga untuk kepengurusan administrasi seperti surat yang berhak menerbitkan  adalah Desa yang memiliki wilayah (red)