PopuliNews  Natuna- Menindaklanjuti surat Aliansi Pemuda Peduli Natuna nomor : 01/PER-RDP/APPN/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal permohonan RDP dengan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna, akhirnya  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tambang pasir kuarsa PT. Indoprima Kharisma Jaya (IKJ).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Senin (19 /07 /2023).  Dihadiri Wakil Ketua I dan II, Bupati Natuna Wan Siswandi, sejumlah anggota DPRD, Perwakilan IKJ, dan sejumlah masyarakat tergabung dalam APPN.

Secara garis besar, ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ diantaranya :

Meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

“Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” kata Said Rony, Korlap APPN.

Menanggapi hal ini, Mine Engineer PT.IKJ Angga Rizky Aldi, memaparkan dokumen kelengkapan dimiliki perusahaan melalui infocus.

Perusahaan memiliki 800 lembar lebih dokumen pendukung tambang pasir kuarsa. Aktifitas yang dilakukan telah sah dimata hukum (legal).

Pihaknya tidak mungkin beraktifitas tanpa mengantongi izin sesuai dengan peraturan pemerintah. PT.IKJ juga sudah memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dalam melaksanakan ekspor pasir kuarsa, kita menggunakan jasa pihak ketiga yakni Succofindo yang mempunyai sertifikasi di bidang tersebut,” kata Angga.

Angga menjelaskan, sejak beroperasi, telah dilakukan tiga kali ekspor pasir kuarsa ke luar negeri. Dari pengiriman tersebut, pihaknya sudah menyetor retribusi milyaran rupiah ke kas daerah.

Sedangkan Bupati Natuna Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna. Sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cuma kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu, karena perusahaan ini pun baru beroperasi,” ujar Bupati.

Ia pun sependapat dengan APPN yang menginginkan adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan IKJ.

Namun demikian, terkait izin pertambangan bukan wewenangnya, melainkan urusan provinsi.

“Pulau Subi di jadikan wilayah tambang itukan izinnya di Provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak,” ungkapnya.

Anggota DPRD Natuna, Baharuddin, mempertanyakan soal adanya rencana penambangan pasir kuarsa di pulau Subi. Dirinya meminta agar pelaksanaan tambang pasir kuarsa di Subi dapat dikaji kembali.

“Saya tidak keberatan jika tambang pasir kuarsa ada di Subi, karena itu wewenang dan izin dari pemerintah pusat. Tetapi di daerah ada juga pemerintahan apakah mau kita biarkan Pulau Subi tenggelam,” tambahnya.

Ditambah lagi saat pihak perusahaan datang tidak pernah mengabari pihak kecamatan maupun desa, seperti lewat belakang saja.

“Datang diam-diam, pulang tanah sudah di plot semua, habis Subi ini untuk lokasi tambang,” ujarnya. (red0