Pemkab Lahat Lounching dan Sosialisasikan Sertel untuk Setiap Dokumen Transaksi
LAHAT | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Senin (11/9/2023), melakukan Lounching sekaligus menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam semua kegiatan Transaksi Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ops Room Sekretariat Pemkab Lahat, dan dibuka resmi Bupati Lahat H. Cik Ujang SH diwakili Sekretaris Daerah Chandra, SH MM.
Kepala Didkominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat H. Rudi Darma Setiawan SE.M.Si selaku pelaksana kegiatan melaporkan, maksud dan tujuan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan indetitas yang menunjukan status objek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikuatkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan pemerintah kabupaten lahat. Melalui Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) menjamin sspek keamanan informasi dan kepastian hukum pada dokumen.
Adapun Nara sumber dalam kegiatan ini berasal dari Badan Siber Sandi Negara, Marta N Firdaus.
Sekda Lahat Chandra SH MM mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah urusan persandian merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar.
Salah satu dari penjabaran fungsi persandian, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, meningkatkan keamanan, komunikasi dan upaya pengamanan informasi yang terdapat pada setiap aplikasi atau sistem informasi yang ada di pemerintahan kabupaten lahat.
Selain itu dapat membangun kerja bersama dengan Badan Seber Sandi Negara agar kemudian untuk dapat disenergikan dengan perkembangan teknologi informasi.
”Bahwa sosialisasi dan lounching ini juga bertujuan untuk membangun upaya prekuentif terhadap penyalagunaan data atau informasi yang di kelola di setiap Perangkat Daerah melalui Aplikasi atau sistem informasi elektronik untuk menjamin keaslian integritas dari suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik.” terang Chandra. (lh)
