BENGKALIS | Populinews.com – Bea dan Cukai (BC) Bengkalis melakukan pemusnahan barang berbagai jenis hasil dari pengungkapan sejak 2022 dan 2023 yang ditemukan sebagai produk ilegal tanpa cukai.

Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda tersebut, dilakukan di halaman Kantor Bantu BC Sei. Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/5/24).

Dicincang dengan mesin, digiling, hingga dengan cara dibakar, barang ilegal tanpa cukai yang dimusnahkan itu antara lain, tembakau rokok sebanyak 8.126.296 batang, tembakau iris seberat 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) sebanyak 2400 mililiter, serta minuman keras (Miras) atau MMEA sebanyak 382,10 liter, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 10,4 miliar.

Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo menyatakan, bahwa barang-barang tersebut merupakan milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis yang berhasil disita oleh petugas karena tidak membayar cukai dan memiliki dokumen yang sah.

Agoes Widodo menambahkan bahwa barang-barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan, operasi pasar, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan negara.

“Pemusnahan barang-barang ilegal tanpa cukai ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang ilegal,” tegasnya (Gus)

Bagikan :