Retribusi Pasar Disosialisasikan, Bupati Wonosobo Tawarkan Subsidi dan Kartu Digital
WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai retribusi pasar, sekaligus mengumumkan berbagai upaya keringanan untuk pedagang yang terdampak oleh lemahnya kondisi perekonomian.
Bupati Afif Nurhidayat menekankan bahwa Perda 11 Tahun 2023 telah diterapkan. Meski demikian, pemerintah mengakui masih adanya keterbatasan sumber daya manusia serta tantangan ekonomi yang dihadapi.
“Kami akan mendengar aspirasi pedagang yang kesulitan membayar. Jika benar tidak mampu, kami siapkan konsep subsidi,” ujar Afif, Senin (16/6/25).
Sebagai upaya memperlancar proses pembayaran retribusi, Pemkab Wonosobo berencana mengeluarkan kartu digital yang diperuntukkan khusus bagi para pedagang.
“Dengan kartu ini, tidak perlu antre lagi, petugas cukup ‘men-scan’,” ujar Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan Pasar Pagi sebagai lokasi uji coba penertiban dan penerapan kebijakan retribusi.
Afif menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di luar area pasar akan segera ditempatkan ke dalam pasar resmi.
Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan sirkulasi ekonomi dan mendorong transaksi pembelian di pasar resmi.
“Pembeli memilih yang terdekat, kalau jalanan penuh pedagang, yang dekat laris,” ungkapnya saat menyoroti maraknya aktivitas jualan di tepi jalan.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyampaikan keberatan terhadap Perda No. 11/2023 secara individu, bukan secara kolektif.
“Tim kami akan mengecek kondisi setiap permohonan subsidi untuk memastikan tepat sasaran,” jelasnya.
Perda 11 Tahun 2023 menetapkan target retribusi pasar sebesar Rp7,5 miliar per tahun.
Meskipun sempat dinilai masih terlalu rendah, pemerintah optimistis angka tersebut akan meningkat seiring dengan upaya maksimalisasi pendapatan pasar.

“Selama ini, sebagian pedagang belum tahu aturan baru, kartu digital akan memudahkan mereka beradaptasi,” lanjut Andang.
Pemkab Wonosobo optimis pelaksanaan Perda retribusi pasar dapat berjalan lancar tanpa membebani pedagang kecil, berkat adanya subsidi bertahap, kartu digital, dan penyaluran aspirasi para pedagang. (sya)
