DPRD Kota Bekasi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA-2024 Menjadi Perda
BEKASI | Populinews.com – DPRD Kota Bekasi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (7/8/2025), di gedung DPRD Kota Bekasi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. Tampak hadir Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, bersama dengan para kepala perangkat daerah. Selain itu hadir pula unsur Forkopimda Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Dr Sardi Efendi menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Dikatakan pengambilan keputusan ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas publik atas kinerja pemerintah kota dalam mengelola keuangan daerah.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna ini, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga menyampaikan laporan hasil pembahasan menyeluruh atas pelaksanaan APBD 2024 oleh Pemeritah Kota Bekasi, yang telah diaudit oleh BPK RI.
Ketua Badan Anggaran menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut mencakup tujuh laporan utama, di antaranya : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ikuitas dan Catatan Laporan Keuangan.

Dijelaskan Pemerintah Kota Bekasi juga meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menandakan tata kelola keuangan dinilai cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah catatan penting.
Adapun Pendapatan daerah Kota Bekasi tahun 2024 mencapai Rp6,2 triliun, atau sekitar 90,10% dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, masih belum maksimal. Sektor pajak daerah hanya terealisasi 75,67% dan lain-lain PAD sah 79,75%.
Badan Anggaran mencatat adanya pemanfaatan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp524 miliar untuk menutupi defisit dan penyertaan modal kepada BUMD. Namun, efisiensi belanja juga menjadi sorotan, mengingat 83,64% belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya sekitar 16%.
Rekomendasi DPRD
Melalui laporan yang disampaikan, DPRD Kota Bekasi mendorong perbaikan dalam beberapa hal, seperti:Peningkatan tata kelola aset dan keuangan daerah, Akselerasi digitalisasi pajak dan retribusi, Evaluasi kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga, Optimalisasi penagihan piutang pajak dan retribusi, serta Peningkatan efisiensi belanja serta belanja yang lebih berdampak terhadap pembangunan.

Dewan juga meminta perhatian khusus terhadap kinerja semua BUMD yang dinilai belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan ini, mulai dari jajaran Pemerintah Kota, TAPD, OPD, hingga rekan-rekan fraksi di DPRD.
Dengan pengesahan ini, DPRD berharap tata kelola APBD Kota Bekasi terus membaik dan semakin transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota dan masyarakat Bekasi secara nyata.
Sementara itu Wali Kota Bekasi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan Raperda.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bekasi memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan program-program pembangunan. Selanjutnya, Perda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum diundangkan secara resmi.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi, yang menandai sahnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (Adv)
