Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Dalam Ditangkap Unit Pidkor Polres Lahat
LAHAT | Populines.com – Kades Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, diamankan Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumatera Selatan, karena diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 362.9 juta. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, SIK, MIK, melalui Kasi Humas Polres Lahat dalam rilis yang diterima redaksi, JUmat (15/1/2026), menjelaskan dana desa yang diduga dikorupsi oknum kades Tanjung Dalam berinisial S tersebut, adalah dana desa Tahun Anggaran 2021, periode Januari hingga Desember.
Sementara kasusnya terungkap pada berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / X / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL 25 OKTOBER 2024.
Kasi Humas menjelaskan dana desa Tahun Anggaran 2021 yang diterima tersangka sebesar Rp. 685.067.000, yang bersumber dari APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang. Dana tersebut akan digunakan untuk 6 (enam) kegiatan.

Namun faktanya dari 6 kegiatan tersebut untuk salah satu Pembangunan yang tidak selesai dikerjakan, yakni pembangunan Polindes. ”Artinya kegiatan tersebut direalisasikan namun tidak sesuai anggarannya.
Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Kab Lahat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 362.918.000,-
Berdasarkan keterangan Tersangka S, Dana Desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen – dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam T.A 2021
Kapolres Lahat menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yg bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku. (lh)
