LAHAT | Populinews.com – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, bersama jajarannya, Kamis (14/1/2026), mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dilakukan Wakil Menteri Hukum (narasumber) Prof.Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej.SH.M.Hum, di Polda Sumsel.

Kegiatan sosialisasi oleh Kementerian hukum ini dilakukan melalui Zoom Meeting secara nasional, ysng diikuti seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Selatan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik serta bagi aparatur Poliri sendiri.

Pada zoom meeting dari Polda Sumsel ini, Kapolres Lahat didampingi Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH, dan dikuti oleh Kasikum AKP Dahuri, Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, kasat Narkoba AKP Lae Tambunan SH.MH, Kasat Lantas Iptu Dr.Jhoni Albert SH.MH.MM,MSi, Kasi Propam AKP Edwar Gultom, para Kanit Reskrim, Narkoba dan Kanit Reskrim seluruh Polsek di jajaran Polres Lahat,

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta dinamika sosial yang terus berkembang.

Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk menjembatani pemahaman antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mengurangi kesalahpahaman terhadap substansi dan tujuan dari regulasi yang baru.

Pada sesi pemaparan materi, Wamenkum menjelaskan pokok-pokok perubahan dalam KUHP dan KUHAP, termasuk semangat dekolonisasi hukum, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana.

Penjelasan disampaikan secara komprehensif dan komunikatif, sehingga mudah dipahami oleh peserta meskipun berasal dari latar belakang non-hukum.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan masukan secara langsung.

Wamenkum merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan terbuka dan konstruktif, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menerima aspirasi publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP ke depan.

Melalui Zoom Meet Sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh dan objektif mengenai KUHP dan KUHAP sebagai produk hukum nasional yang bertujuan menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. (lh)

Bagikan :