LUBUKLINGGAU | Populinews.com – Laporan terkait kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa korban Siti Dessy Rodiah — Istri Alm Agus Hubya Handoyo Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas — belum juga berujung pada penetapan tersangka bagi pelakunya. Namun seorang penyidik menyebut penetapan tersangka akan dilakukan Jumat (29/1/2025), setelah terlapor diperiksa kembali.

Terduga pelaku adalah Siti Hamsiah (Ciyak Siregar), faktanya memang sampai sekarang masih bebas meski sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Lubuk Linggau. Bahkan, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, baik terhadap pencemaran nama baik, yang terjadi sekitar setahun lalu, maupun tindak penganiayaan yang terjadi pada 20 Desember 2025 lalu.

Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL.,didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA mengatakan, Terkait dengan pelaporan dari klien kami, seharusnya hal tersebut sudah sesegera mungkin P-21, karena dalam perjalannya semua unsur pidana yg disangkakan terhadap terlapor sudah terpenuhi untuk dilakukan P-21.

“Dalam hal ini kami berharap penyidik Polres kota Lubuklinggau segera melakukan tindakan tegas untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena terlapor diduga terus melakukan teror terhadap Pelapor,” ungkap Fahri.

Lebih lanjut Fahri berterimakasih atas kerja keras penyidik selama ini dalam menjalankan tugas.” Akan tetapi kami juga berharap agar perkara tindak pidana yang menimpa klien kami, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera dilakukan penahanan agar terlapor tidak melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fahri menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencemarna nama baik terhadap korban terjadi tersebut hampir 1 tahun berlalu. Selain terduga pelaku, polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung pelaku mengeluarkan perkataan yang tidak enak didengar.

Belum tuntas perkara ini, terjadi lagi kasus baru, dimana terlapor kembali membuat onar terhadap korban yakni melakukan penganiayaan di SPBU Dodo city Kelurahan Taba Jemekeh saat korban lagi mengisi bensin, Sabtu malam (20/12/25) pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka atas tindakan pelaku. Saat itu juga, korban mendatangi RS AR Bunda untuk melakukan Visum dan melaporkan atas kejadian kasus penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau. Setelah laporan tersebut, pihak penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangannya. Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban.

Tapi ironis, kasus kedua ini pun belum juga tuntas. Padahal pihak penyidik Polres Lubuklinggau sudah mengambil bukti rekaman CCTV di SPBU tersebut serta saksi-saksi dari pihak SPBU sudah dimintai keterangannya. Begitu juga anak korban sudah memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangannya. gelar perkarapun juga sudah dilaksanakan oleh pihak penyidik.

Media ini sudah beberapa kali konfirmasi kepada Kapolres serta Kasat Reskrim, melalui Whatsapp (WA), sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali, meski status WA bercentang dua (terbaca).

Terakhir pada Rabu (28/1/26), Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi, kembali dikonfirmasi, namun tetap gagal. Hanya saja, salah seoang penyidik Abdi saat dimintai komentarnya terkait kasus ini, menyebutkan hari Jum’at ini pelaku akan dipanggil kembali dan dimintai keterangan lanjutan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban, Jum’at ini akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan, dan langsung akan kita jadikan tersangka (TSK),” ungkap Abdi.

Menjawab pertanyaan apakah pelaku juga akan langsung ditahan? Abdi menjawab, Kalau masalah pelaku akan ditahan atau tidak, itu wewenangnya Kasat atau KBO. “Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara ini akan saya kirim ke pihak Kejaksaan,” ujar Abdi mengakhiri. (man)

Bagikan :