BANDUNG | Populinews.com — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, mengatakan secara substansi pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu proses harmonisasi.

“Secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Susanto menjelaskan, ruang lingkup raperda ini cukup komprehensif. Aturan tersebut mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), sistem perizinan, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pembiayaan.

Raperda ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah selaras dengan ketentuan nasional.

Untuk aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), regulasi ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta kewajiban pelaporan.

Penyelenggara PUB, khususnya yang menghimpun dana di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan hasil audit akuntan publik serta dokumentasi penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” kata Susanto.

Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturannya merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024 dengan fokus pada penguatan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial. Pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap operasional dan tata kelola LKS.

Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan ini mencakup tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan undian tidak merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (qiw)

Bagikan :