DPRD Kota Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko
Bandung | Populinews.com — DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang saat ini tengah menggodok substansi regulasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menyebut, ada dua indikator utama yang melatarbelakangi inisiatif ini. Pertama, meningkatnya angka kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Kedua, munculnya fenomena perilaku yang dinilai tidak sesuai norma dan kerap terjadi di ruang publik.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat. Angka HIV meningkat, dan di lapangan juga muncul berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai norma,” ujarnya.
Pembahasan raperda disebut telah berjalan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sector, serta sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan terkait.
DPRD menegaskan regulasi ini tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan. Upaya preventif dinilai penting agar masyarakat tidak terjerumus pada perilaku yang berisiko terhadap kesehatan maupun ketertiban umum.
“Kita jangan hanya mengobati. Harus ada langkah preventif agar masyarakat tidak sampai melakukan perilaku berisiko,” katanya.
Dalam draf yang dibahas, peran dinas terkait hingga aparat penegak perda akan diperjelas. Satpol PP Kota Bandung nantinya dapat melakukan pembatasan atau penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, khususnya jika terjadi di ruang publik.
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. “Kalau masih tahap awal bisa dilakukan penghentian dan pembinaan. Jika masuk ranah pidana, tentu dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.
Selain penegakan aturan, DPRD juga mendorong keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik. Tempat usaha seperti restoran atau kafe diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang dinilai bertentangan dengan aturan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan apabila terjadi pelanggaran.
Aspek sosialisasi juga menjadi perhatian. DPRD meminta dinas terkait menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami batasan perilaku serta risiko kesehatan yang dapat timbul.
DPRD berharap raperda tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif. “Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan tercipta kepastian aturan sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik Kota Bandung. (qie)

