Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial
Bandung | Populinews.com – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum baru yang menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan nasional terkini.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman menjelaskan, awalnya raperda tersebut diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Namun dalam proses pembahasan, substansi perubahan dinilai telah melebihi 50 persen.
“Karena perubahannya cukup besar, perda lama nantinya akan dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” ujar Christian.
Salah satu poin penting dalam pembahasan raperda ini adalah penyelarasan dengan ketentuan terbaru Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
Ketentuan tersebut diadopsi dalam raperda untuk memastikan kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung nantinya berperan dalam fungsi pengawasan di tingkat daerah agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus 12 juga membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Penguatan standar ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.
Dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan penyesuaian terminologi. Istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengikuti kebijakan nasional. Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda dapat rampung dalam waktu dekat.
“Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” kata Christian.

