Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
BANDUNG | Populinews — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan raperda tersebut terus berjalan dan ditargetkan segera rampung. Ia menegaskan regulasi ini diklaim bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan membatasi perilaku yang dinilai tidak sesuai norma apabila ditampilkan di ruang publik.
“Kita harapkan raperda ini cepat selesai. Pembahasan sudah masuk sampai aspek hukum adat istiadat, yang nantinya bisa dikembalikan pada ketentuan daerah masing-masing. Itu masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Syahlevi menjelaskan, tujuan utama raperda ini adalah mengatur agar perilaku yang dikategorikan sebagai berisiko atau menyimpang tidak ditampilkan secara terbuka di ruang publik.
Menurutnya, regulasi ini diarahkan pada aspek ketertiban umum, bukan pada kehidupan privat seseorang.
“Silakan di ranah privat masing-masing, yang penting tidak diperlihatkan secara terang-terangan di publik,” katanya.

Ia juga menyebut fenomena perilaku seksual yang dianggap berisiko saat ini dinilai semakin marak dan mudah ditemui di ruang publik, sehingga diperlukan regulasi sebagai batasan yang jelas.
Sebagai contoh, Syahlevi menyinggung kasus video viral di kawasan Asia Afrika yang memperlihatkan seseorang diduga memamerkan alat kelamin di ruang terbuka. Ia menyatakan penanganan harus melihat kondisi pelaku, termasuk kemungkinan gangguan kejiwaan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai aturan.
Terkait sanksi, Syahlevi menyebut hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah opsi masih dalam pembahasan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun denda.
Namun, ia menegaskan sanksi yang dirumuskan nantinya tidak boleh bersifat memberatkan secara berlebihan.
“Sanksi masih dibahas, belum diputuskan seperti apa. Ada opsi denda, tapi kita juga tidak ingin memberatkan,” ujarnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih melanjutkan pembahasan untuk merumuskan substansi aturan, termasuk sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan secara hukum. (qiw)

