Raperda Ketertiban Umum Bandung Ditargetkan Rampung Maret, Fokus pada Solusi Konkret
BANDUNG, Populinews.com | Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung masih mendalami substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan bahwa tujuan akhir pembahasan raperda ini adalah menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai pelanggaran ketertiban yang masih terjadi.
“Perda ini harus menjadi solusi atas persoalan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini masih ada pelanggaran, misalnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan yang seharusnya steril, tetapi faktanya masih ditempati,” ujarnya.
Selain persoalan PKL, Pansus 13 juga menyoroti maraknya peredaran obat-obatan ilegal. Aan menilai, penanganan persoalan tersebut membutuhkan regulasi yang jelas serta pengawasan yang konsisten agar tercipta tertib kesehatan.
Di sektor lain, penertiban reklame ilegal juga menjadi perhatian. Menurutnya, masih banyak reklame yang tidak berizin dan memerlukan mekanisme penertiban yang lebih efektif.
“Bagaimana SOP penertibannya, bagaimana pembiayaannya. Kadang penertiban reklame terkendala anggaran. Ke depan, bisa ada skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Aan menambahkan, dengan telah lahirnya Perda Reklame, raperda ketertiban umum ini perlu diselaraskan agar kedua regulasi dapat saling melengkapi, khususnya dalam aspek penegakan aturan di ruang publik.
Saat ini, Pansus 13 tengah mendalami akar persoalan ketidaktertiban yang terjadi. Menurut Aan, perlu dianalisis apakah kendalanya terletak pada kelemahan regulasi, sumber daya manusia, atau standar operasional prosedur (SOP) yang belum optimal.
“Jangan sampai perda ini hanya formalitas. Harus benar-benar menjawab persoalan yang ada,” tegasnya.
Pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Aan menekankan, persoalan ketertiban umum bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Pansus 13 menargetkan raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada Maret mendatang. Namun, ia mengakui pembahasan masih menyesuaikan dengan agenda dewan lainnya.
“Kita harapkan Maret selesai. Memang ada penyesuaian dengan agenda dewan lain, tapi mudah-mudahan bisa rampung sesuai target,” pungkasnya. (qiw)

