Angka Kelahiran Menurun, DPRD Bandung Siapkan Grand Design Kependudukan
BANDUNG | Populinews — Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., M.A.R.S., MM, mengatakan pembahasan telah menerima berbagai masukan, termasuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selain itu, pemerintah pusat disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait grand design kependudukan.
“Insya Allah akhir Maret segera selesai. Informasi terbaru, Juni atau Juli akan terbit Perpres tentang grand design kependudukan. Karena itu kita harus melakukan penyesuaian agar raperda ini selaras dan bisa diturunkan menjadi Perwal maupun Perda,” ujarnya.
Sejumlah poin dalam draf awal juga telah disederhanakan agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Pansus 11 adalah tren penurunan angka kelahiran di Kota Bandung. Sherly menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi struktur demografi kota dalam jangka panjang.
Menurutnya, meskipun angka pernikahan relatif tinggi, keinginan memiliki anak justru cenderung menurun.
“Angka pernikahan relatif masih tinggi, tetapi keinginan memiliki anak justru menurun. Kalau ini terus terjadi, 10 tahun ke depan bisa saja struktur penduduk didominasi usia lanjut,” katanya.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda tentang kehidupan berkeluarga. Menurut Sherly, memiliki anak bukan beban apabila direncanakan dengan baik.
“Setidaknya dua anak cukup. Itu jauh lebih baik daripada tidak sama sekali. Perlu ada pemahaman bahwa menikah dan punya anak tidak seseram yang dibayangkan,” ujarnya.
Sherly juga menyinggung perubahan gaya hidup dan pengaruh budaya luar yang dinilai turut membentuk pola pikir generasi muda. Tekanan media sosial, gaya hidup bebas, hingga anggapan bahwa memiliki anak adalah beban disebut menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan kependudukan.
Karena itu, regulasi yang disusun harus komprehensif, terutama dalam aspek pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Penduduk bukan sekadar soal jumlah, tetapi kualitas. Kesiapan sejak lahir, akses pendidikan, hingga kesiapan memasuki dunia kerja harus dipastikan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat persoalan validitas data kependudukan. Sebagai kota wisata dan kota tujuan, Bandung dihuni banyak pendatang. Kondisi ini memengaruhi data kelahiran dan kematian, meskipun yang bersangkutan bukan warga ber-KTP Kota Bandung.
“Secara angka memang tercatat, tetapi ternyata bukan warga asli Kota Bandung. Ini yang harus kita benahi agar basis data benar-benar akurat,” pungkasnya.
Melalui Raperda GDPK 2025–2045, DPRD Kota Bandung berharap pembangunan kependudukan dapat diarahkan secara lebih terstruktur, adaptif, dan berkelanjutan. (qiw)

