Pansus 12 Targetkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial Rampung Sebulan Lagi
BANDUNG | Populinews – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak lagi sebatas revisi atas Perda Nomor 24 Tahun 2012, melainkan disusun sebagai perda baru. Hal itu karena perubahan substansi dalam pembahasan telah melampaui 50 persen.
“Awalnya hanya perubahan kedua atas perda lama. Namun karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional.
Iman menyebut terdapat tiga poin utama dalam raperda tersebut. Pertama, penguatan pengaturan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.
Kedua, raperda mengatur mekanisme pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, pengaturan mengenai undian gratis berhadiah (UGB).
Ia menegaskan, untuk kegiatan spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak memerlukan izin khusus. Namun, apabila kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah—terutama melalui media sosial—maka wajib melapor dan mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.
Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saat ini, raperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pansus menargetkan regulasi baru ini dapat disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkas Iman.
Dengan pembaruan ini, DPRD Kota Bandung berharap regulasi kesejahteraan sosial yang baru mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan dan tata kelola kegiatan sosial di Kota Bandung. (qiw)

