Pansus 13 DPRD Bandung Percepat Pembahasan Raperda Ketertiban Umum
BANDUNG | Populinews — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembahasan dilakukan secara bertahap bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya fokus mendalami substansi materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab.
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.
Dalam draf raperda, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek pengaturan. Beberapa di antaranya meliputi tertib lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau dan fasilitas umum, sungai dan drainase, usaha tertentu, pedagang kaki lima (PKL), reklame, hingga tata ruang.
Andri menjelaskan, sejumlah materi yang telah diperdalam mencakup tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk beberapa aspek dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.
Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.
Proses pembahasan melibatkan berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.
Pansus 13 memastikan pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kendala implementasi.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegas Andri.
Ia berharap raperda tersebut nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis untuk diterapkan di Kota Bandung.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya. (qiw)

