Pansus 14 DPRD Bandung Kebut Pembahasan Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko
BANDUNG | Populinews — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Pansus 14, Radea, menyampaikan bahwa pembahasan kini telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, yakni Dinas Kesehatan. Tahap ini difokuskan pada penyempurnaan substansi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Dalam proses penyusunan, Pansus telah melaksanakan sejumlah tahapan partisipatif. Di antaranya Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga. Selain itu, Pansus juga menerima audiensi dari masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pemerintah untuk memperkaya materi Ranperda.
Pansus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan warga Kota Bandung, sekaligus memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Sebagai bahan komparasi, Pansus turut mengkaji regulasi serupa yang telah diterapkan di beberapa daerah, yakni:
-
Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020
-
Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021
-
Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2023
Kajian tersebut dilakukan guna melihat efektivitas implementasi serta potensi penguatan norma dalam Ranperda yang tengah disusun.
Selain pendekatan kesehatan dan aspek regulatif, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas daerah.
Radea juga menyebut pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, yang menekankan urgensi perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut turut menyinggung wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan hingga tuntas, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial di Kota Bandung. (qiw)

