Di Hari Ultah Bupati Natuna Sampaikan Ranperda di Paripurna DPRD
Natuna Populinews- Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan 5 (;ima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DRPD Natuna, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Natuna, Selasa 15 September 2020. Tanggal ini sekaligus sebagai tanggal lahir Drs H A Hamid Rizal.
Kelima Ranperda dan alasan pengajuannya disampaikan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal adalah :
1. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Tjuan Ranperda ini adalah dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, program ini adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak.
2. Ranperda Penyelenggara Kearsipan
Tujuannya adalah dalam rangka , Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
3. Ranperda Pajak
Tjuan Ranperda ini, Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan pembentukan Kecamatan Seluan.
Alasan pembentukan Kecamatan baru yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Seluan adalah dalam rangka upaya mencapai tujuan otonomi daerah melalui peningkatan pelayanan kesejahteraan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, memperhatikan daerah pulau terluar, terpencil dan efesiensi rentang kendali, kepentingan strategis nasional.
5. Ranperda Perubahan status wilayah di sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara dan Sedanau Timur Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna.
Tujuan Ranpeda ini adalah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau utara dan Sedanau Timur.
” Pemekaran desa Sedanau ini Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah, serta berkembangnya kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Sedanau Timur. ” Jelas Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dihadapan fraksi-fraksi DPRD Natuna.
Pemerintah daerah telah menempatkan wilayah Sedanau ini sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat yang merata.
Sesua amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 Ayat(6) menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya.
“ Sesuai amanah UUD 145 penetapan peraturan daerah merupakan bentuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” Terang Hamid.
Untuk itu penyusunan peraturan daerah harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UUD.
UU memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.
“ Penetapan Perda ini sebagai sarana mendukung secara sinergis program di daerah,” pungkas Hamid.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Hamid Rizal meminta agar ke 5 Ranperda yang diusulkan segera dibahas dan disetujui bersama-sama.
“Hal ini atas persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Natuna,” pungkas Hamid.\
Selain mengajukan 5 Ranperda baru dalam pariprna hari ini juga sekaligus mendengar pandangan akhir fraksi terkait Ranperda yang telah diajukans sebelumnya yakni , Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak dan antar waktu, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan terakhir, pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha.
Usai paripurna penyampaian pidato 5 Ranperda, Bupati Natuna Hamid Rizal juga mendapat kejutan ucapan selamat Hari Ulang Tahun dari pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Hari ini Bupati Natuna Hamid Rizal genap berusia 68 tahun. (Red)