KR Natuna– Rencana pemekaran Provinsi khusus Natuna Anambas, memiliki alasan substansi yang mendasar yakni kewenangan Pengolahan kekayaan sumberdaya bahari akan lebih terkendali dari maraknya kapal ikan asing yang mencuri ikan di laut Anambas dan Natuna.

Merujuk pada Undang undang No. 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, kabupaten  tidak memiliki kewenangan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai serta laut Natuna, khususnya di daerah perbatasan.

Untuk itulah mengapa Pemekaran Provinsi khusus Natuna Anambas perlu diwujudkan.

Wacana Pemekaran Provinsi Khusus Natuna Anambas kembali  mengemuka paska kunjungan tim 9 ke Kabupaten Anambas untuk konsolidasi rencana pemekaran

Ketua Tim Sembilan, Umar Natuna yang merupakan tim tindak lanjut rembug pemekaran propinsi khususu Januari 2020 lalu menjelaskan bahwa

Tokoh kabupaten kepulauan Anmas H Ardan

“ Tanggal 29 Maret lalu kita berkunjung ke Anambas untuk melakukan koordinasi dan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut membahas wacana pemekaran provinsi khusus, dan kita mencapai kata mufakat untuk bersama sama memperjuangkan Natuna Anambas segera menjadi provinsi khusus. Output dari pertemuan tersebut akan dilaksanakan musyawarah besar masyarakat Natuna dan Anambas dalam waktu dekat. Setelah kita melakukan penyusunan visi dan misi, lalu kita bentuk tim kecil yang akan menjadi pelaksana serta penggerak” jelas Umar Natuna dalam acara Acara Kopi Pagi yang merupakan program kerjasama antara Diskominfo Natuna dan RRI Ranai. Jumat (16/04)

Ketua Tim Panja dari Anambas, H. Ardan membenarkan hasil konsolidasi tim 9

Ketrua komisi 1 DPRD Natuna Wan Aris Munandar

“Kami sudah lama ingin adanya pemekaran, namun kita sadar ini adalah perjalanan panjang dan melelahkan. Untuk itu kita tidak bisa berjalan sendiri, kita harus bekerjasama untuk mewujudkan mimpi besar ini. Kami dari tim panjat sangat mendukung penuh perjuangan pemekaran. Tujuan besarnya tidak hanya menjadi Provinsi semata, namun juga dampak yang akan dirasakan masyarakat, terkhusus kebijakan pengolahan pantai dan hasil laut serta bagaimana pemekaran provinsi khusus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir menjadi lebih baik”. jelas Ardan

anggota DPRD Natuna Wan Aris Munandar selaku  Ketu Komisi I DPRD Kabupaten Natuna berharap keseriusan dari semua tim pemekaran

“ wacana pemekaran provinsi ini bukan yang pertama, jadi kami harap tim dapat bekerja lebih keras untuk dapat terwujud visi besar ini. Kami harap tim sembilan lebih meningkatkan koordinasi kepada DPRD, kami harapkan Tim sembilan dapat menyampaikan hasil kunjungan. Kita harapkan ada keseriusan tidak hanya dari tim yang bekerja, namun juga dari pemerintah kedua Kabupaten/Kota. Perlu kami tegaskan, isu pemekaran ini sudah berkali kali. Kami harap ini bukan hanya sebuah wacana, tapi dapat di diwujudkan. Saran saya untuk tim sembilan untuk sementara kita istirahat sejenak sampai pelantikan Bupati terpilih, baru kita lanjutkan musyawarah besar. Saya berharap adanya kerjasama dan berdampingan antara berbagai pihak”. Jelas Wan Aris Munandar/

Wabup Natuna Ngesti YS saat nnebuja rembug pemekarn propinsi khusus awal bulan lalu

Menanggapi kabar ini Wakil Bupati Natuna dra hj Ngesti Yuni Suprapti yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon sesaat setelah sesi dialog menjelaskan bahwa diwilayah perairan Kabupaten Natuna selain potensi perikanan juga terdapat kandungan potensi migas terbesar di dunia yang sudah barang tentu dari nilai ekonomis, dapat menjadi modal bagi belanja pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

Mengingat kondisi diatas tidak heran muncul keinginan Negara Cina untuk mengklaim wilayah perairan Natuna Utara sebagai bagian dari wilayah negaranya, dan tentunya bangsa ini juga tidak menginginkan peristiwa pencaplokan wilayah Indonesia oleh negara lain terulang lagi. Untuk menjaga Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia, kebijakan meningkatkan kekuatan militer diwilayah ini, sebagaimana ditetapkan sebagai kepentingan strategi Nasional juga penting, namun pertahanan pada sector perekonomian juga sangat penting dilakukan secara bersamaan.

Maka Ngesti atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna berharap do’a serta dukungan seluruh elemen masyarakat natuna dan Anmbas agar perjuangan secara politik untuk mewujudkan  Pemekaran Natuna Anambas menjadi Provinsi Khusus dengan segala kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bisa lancar.

Ngesti mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung keinginan bersama tentang pemekaran Natuna-Anambas untuk menjadi provinsi khusus.

Menurut Ngesti, keinginan ini sudah lama diwacanakan, mulai dari era mantan Bupati Natuna periode 2006-2011 Daeng Rusnadi. Masa itu, Daeng telah melempar wacana untuk pemekaran Natuna menjadi provinsi.

Dengan melihat potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Natuna dianggap sudah layak untuk menyandang status provinsi. Apalagi, posisi Natuna yang berbatasan langsung dengan 9 negara, membuat daerah ini tidak layak lagi hanya sekadar kabupaten, tapi seharusnya menjadi provinsi.

“Apakah kita ingin seperti ini terus, sehingga pemerintah kita tidak ada lagi kewenangan dalam mengelola laut, karena ini semua sudah dialihkan ke provinsi melalui undang-undang yang baru. Sedangkan saat ini hasil laut kita sangat menjanjikan, mulai dari migas dan perikanan,” katanya.

Ngesti menekankan, pemekaran Natuna menjadi provinsi bukan karena adanya sengketa di laut Natuna Utara. Tetapi wacana ini sudah diagendakan beberapa tahun yang lalu.

Mengenai illegal fising tersebut, lanjut Ngesti, sudah lama hanya saja tidak terekspose. Sedangkan wacana pemekaran provinsi sudah lama digaungkan.

“Jadi, tidak ada hubungannya antara sengketa laut Natuna Utara dengan pemekaran provinsi”.

“Tahun 2014 kita sudah usulkan untuk pemekaran 2 kabupaten baru (Natuna Barat dan Natuna Selatan). Tapi sekarang ini kita akan memperjuangkan Natuna-Anambas menjadi provinsi khusus,” tegasnya.

Jika ingin berjuang, lanjut Ngesti, jangan setengah-setengah. Seluruh elemen masyarakat Natuna dan Anambas harus bersatu.

“Mari kita satukan tangan dan pemikiran kita,” ujarnya. (red)

Bagikan :