Perairan Natuna, Kepri 25 Kapal Ikan Asing Berbender Vietnam Curi Ikan
Populinews, Natuna- Dikutip dari kompas Sesuai data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, sedikitnya pihaknya telah berhasil mengamankan 130 kapal ikan asing (KIA) illegal.
Kapal-kapal tersebut diamankan mulai dari melanggar ketentuan prosedur penangkapan ikan hingga pencurian ikan yang dilakukan kapal asing di lndonesia, khususnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa dari 130 kapal yang berhasil ditegah personil patrol KKP di, 84 di antaranya kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.
Seperti, melakukan penangkapan ikan dengan pengeboman, pukat Harimau, pukat trawl dan prosedur penangkapan lainnya yang telah dilarang KKP.
Selebihnya, 46 kapal merupakan kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan Natuna, Kepri. “Untuk KIA yang paling banyak yakni KIA berbendera Vietnam dengan jumlah 25 kapal, Malaysia 15 kapal dan enam kapal berbendera Filipina,” kata Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk saat berada di Batam, Sabtu (28/8/2021).
Ia mengatakan rata-rata KIA yang diamankan ini melakukan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
“Bahkan ada KIA yang melawan saat diamankan dan berusaha menabrakan kapalnya ke kapal patrol KKP yang ingin melakukan penagkapan,” terang Ipunk.
Ia kembali mengatakan, selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
“Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan terus dilakukan demi menjaga menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia,” papar Ipunk.
Kapal ikan berbendera Vietnam masuk ke wilayah RI sejauh 5 mil laut (nautical mile/Nm) di kawasan Laut Natuna Utara dan diduga mencuri ikan (Illegal fishing) 2 ton.
Komandan KRI Kerambit-627 Letkol Laut (P) Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat ia dan para prajuritnya menggelar Operasi Tempur Laut di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Natuna, Rabu (11/8/2021).
Di tengah latihan, kata Kurniawan, pihaknya mendeteksi kontak radar adanya kapal yang diduga sedang melakukan illegal fishing.
“Saya langsung memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan yaitu suatu keadaan kesiapsiagaan,” kata Kurniawan dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/8/2021).
KRI-627 lantas memacu kecepatan, mengejar, dan melakukan penangkapan. Kapal itu pun digeledah.
Berdasarkan pemeriksaan TNI AL, kapal tersebut diketahui bernama TG 91115 TS. Sementara, pada Automatic Identification System (AIS) kapal itu terdaftar sebagai CHONGTHANHB358BA1c.
TNI AL juga menemukan bahwa kapal tersebut membawa satu nahkoda, tujuh ABK, dan 2 ton ikan campuran. Mereka diduga telah melanggar batas ZEE karena menangkap ikan di Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm.
Kapal ikan Vietnam tersebut lantas dikawal KRI Kerambit-627 menuju Lanal Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Arsyad Abdullah menyebut pihaknya akan terus menggelar operasi laut guna kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia berdasarkan arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AL.
“Menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut,” kata Arsyad.
(red)
