Oleh: Pradikta Andi Alvat

CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Menurut Prof. Barda Nawawi, anggota penyusun KUHP baru, dikeluarkannya pidana mati dari jenis sanksi pidana pokok menjadi jenis sanksi pidana khusus alternatif (eksepsional) didasarkan pada 3 alasan. Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan, pidana mati pada hakikatnya bukan sarana utama untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu atau masyarakat. Hukuman mati ibarat seperti tindakan amputasi terhadap penyakit diabetes yang sudah teruk (parah), artinya, pidana mati adalah pilihan terakhir yang sifatnya khusus dan eksepsional, bukan pilihan utama/pokok.

Kedua, konsep pidana mati sebagai sanksi pidana khusus merupakan derivasi dari prinsip monodualistik. Yakni keseimbangan antara kepentingan kolektif masyarakat (perlindungan dan pemenuhan keadilan masyarakat) dan kepentingan individu (hak asasi pelaku). Misalnya terkait penundaan pelaksanaan pidana mati terhadap ibu hamil hingga ia melahirkan dan pidana mati bersyarat sebagaimana diatur dalam KUHP baru (percobaan 10 tahun).

Ketiga, pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP baru dan berganti status menjadi sanksi khusus didasari pemikiran untuk  menghindari emosi masyarakat dan balas dendam (extra-legal excecution)atas perkara pidana yang sifatnya keji dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang beradab. Achmad Ali dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) mengatakan bahwa pidana mati didasarkan pada keyakinan moral bahwa kejahatan tersebut sangat berat dan melukai perasaan moral keadilan masyarakat.

Maka dari itu, menurut hemat Penulis, eksistensi pidana mati harus tetap dipertahankan dengan prinsip terbatas untuk tindak pidana tertentu, dalam kondisi tertentu, serta dikonstruksikan sebagai sanksi khusus, lantaran ada beberapa karakteristik tindak pidana yang memiliki dampak merusak yang luar biasa, melampaui batas moral kemanusiaan, dan tidak bisa pulihkan, yang mana tidak dapat ditegakkan keadilan dan kemanfaatan tanpa penjatuhan pidana mati.

Hakikat sanksi sendiri memiliki dua tujuan: sarana menegakkan keadilan dan sarana mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan. Maka dari itu, logikanya, pidana mati hanya layak dijatuhkan terhadap perbuatan yang luar biasa (kejam, melampaui moral kemanusiaan, tidak dapat dipulihkan, merusak masyarakat secara luas, merusak peradaban dan generasi bangsa) demi tegakknya keadilan dan preventif agar tidak terjadi perbuatan tersebut.

Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Baru

Asas lex favor reo merupakan asas dalam hukum pidana yang menentukan jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan maka diterapkan aturan yang meringankan. Dalam KUHP lama (yang saat ini masih berlaku), asas lex favor reo diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa”.

Sedangkan dalam KUHP baru (berlaku 2026), asas lex favor reo tercermin dalam Pasal 3. Kemudia khusus dalam Pasal 3 ayat (7), terdapat perubahan konsep dari pada asas lex favor reo dalam KUHP lama. Bunyi Pasal 3 ayat (7), “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru”.

Dalam KUHP lama, asas lex favor reo tidak menyinggung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan dalam KUHP baru, asas lex favor reo juga menyasar pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Misalnya, si A dipidana karena melakukan delik penganiayaan yang maksimal hukumannya 5 tahun dan ia divonis 4 tahun sudah berkekuatan hukum tetap (berdasarkan KUHP lama), namun karena dalam KUHP baru delik penganiayaan dirubah ancaman maksimal hukumannya menjadi 3 tahun saja (setelah kasus si A berkekuatan hukum tetap), maka si A pidananya harus turun menjadi 3 tahun.

Yang menjadi pertanyaan menarik, bagaimana jika si A misalnya divonis pidana mati karena melanggar Pasal 340 KUHP lama (delik pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara) dan telah berkekuatan hukum tetap di akhir tahun 2025, sehingga belum dilakukan eksekusi hingga awal tahun 2026 (berlakunya KUHP baru).

Dalam KUHP baru, delik pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. Ancaman pidana dalam delik pembunuhan berencana antara KUHP lama dan KUHP baru sama. Akan tetapi, prosedur pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru memiliki perbedaan dengan KUHP lama karena adanya sistem percobaan selama 10 tahun sebelum pidana mati dilaksanakan, jika terpidana mati dapat menunjukkan perilaku baik, maka vonis pidana mati dapat dimodifikasi menjadi pidana seumur hidup (diatur Pasal 98-102 KUHP baru).

Lalu jika ilustrasi di atas terjadi, apakah si A akan dieksekuti mati sebagaimana dasar KUHP lama atau mengikuti aturan KUHP baru dengan diberikannya masa percobaan selama 10 tahun? Menurut hemat penulis, meskipun ancaman hukumannya terkait delik pembunuhan berencana antara KUHP baru dengan KUHP lama adalah sama, namun ketentuan adanya masa percobaan 10 tahun dalam KUHP baru dapat dilihat sebagai aturan yang bersifat meringankan, yang berdasarkan asas lex favor reo maka harus diterapkan aturan yang lebih meringankan tersebut kepada terpidana. Secara prinsipil, dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang sifatnya eksepsional juga dapat dilihat sebagai aturan yang bersifat meringankan. (*)

Bagikan :