PALEMBANG | Populinews.com – Aksi massa gabungan dari BEM Sumatera Selatan, juga pecah di Palembang, Kamis (22/8/2024). Mereka mendatangi gedung DPRD Sumsel sambil membawa keranda mayat. Mahasiwa mengutuk keras sikap Baleg DPR RI yang melakukan anulir terhadap putusan MK terkait pencalonan kepala daerah.

Sebelum longmarch memasuki gedung DPRD Sumsel, para mahasiswa gabungan ini berkumpul di taman Rumah Limas yang berada di Jalan Radial, Palembang. Setelah massa terhimpun mereka pun mulai bergerak sekitar pukul 14:00 WIB ke Jalan Kapten A Rivai.

Sepanjang longmarch, mahasiswa aksi berteriak-teriak sambail mengusung keranda mayat bertuliskan “Matinya Demokrasi”,selain itu ada juga poster bertuliskan “Dewan Penghianat Rakyat”.

Saat berorasi, mahasiswa mengaku bahwa saat ini demokrasi di Indonesia telah mati setelah langkah dari DPR RI yang nekat mengangkangi hasil keputusan MK.

“Apakah kita akan melawan kawan-kawan?” ujar Feri salah satu mahasiswa Unsri saat melakukan orasi. Massa pun menjawab akan melakukan perlawanan agar upaya DPR RI untuk menganulir putusan MK tidak disahkan menjadi RUU. “Kami ucapkan turut berduka cita atas matinya demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua BEM Universitas Sriwijaya, M Fariz Akendra mengatakan, keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang tak menggubris keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah mencederai konstitusi. Sehingga, mahasiswa harus kembali turun ke jalan untuk mengawal keputusan MK.

Ia menegaskan, proses dari pengesahan revisi UU Pilkada dalam waktu yang super cepat dan singkat ini, tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan.

“Kami melihat ada kesalahan berpikir dari para anggota dewan di DPR dalam membuat keputusan secara tiba-tiba. Keputusan MK harus dikawal,” kata Fariz.

Sementara itu Ketua BEM Unsri Juan Aqshal, dalam orasiny amengatakan bahwa unjuk rasa hari ini diikuti lebih dari 1.000 orang. “Ada empat point tuntutan yang akan kami ajukan,” kata Juan.

Berikut empat point tuntutan yang diajukan mahasiswa:
Pertama, mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketiga, mendesak KPU segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PPU-XxXII/2024.

Keempat, mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.

Demokrasi Kita Sekarat

Feri, salah satu mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan, sikap DPR RI tidak hanya mengabaikan MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

“Apa yang diperbuat DPR RI merupakan simbol matinya demokrasi di Indonesia. Demokrasi kita sedang sekarat, dan kami hadir di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap upaya DPR yang mencederai kepercayaan rakyat,” ujar dia dalam orasinya.

“Semua yang terjadi di DPR RI ini merupakan preseden buruk bagi negara hukum kita, ada keputusan yang sangat penting dibuat tanpa transparansi dan partisipasi publik,” tegas dia.

Usai mendengarkan orasi dari semua perwakilan BEM, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Syaiful Padli yang menerima mereka menuturkan, bahwa DPRD terbuka untuk semua permasalahan yang ada di negara ini dan menerima semua aspirasi dari rakyat.

“Jangan sampai demokrasi kita dirusak, kami akan terus bersama rakyat,” tutur dia.

Kemudian, Anggota Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis menambahkan, pihaknya akan mengawal terus apa yang sedang terjadi saat ini dan memastikan bahwa DPRD satu napas menjunjung tinggi demokrasi.

“Kita lawan pihak-pihak yang merebut demokrasi di negara ini, putusan MK adalah putsan tertinggi, maka itu harus kita kawal,” tandas dia. (dm)

Bagikan :