PALEMBANG | Populinews.com – Menindaklanjuti inisiasi penanggulangan aktivitas dan dampak judi online di lingkungan pegawai pemerintah (ASN), yang diutarakan Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi (23/8/2024) lalu, Pemprov Sumsel kini berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang secara khusus akan melakukan pengawasan dan penanganan masalah ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan hal itu di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Senin (26/8/2024). Ia mengatakan pembentukan Satgas penanggulangan judi online ini juga melibatkan unsur OPD dan Forkopimda.

”Pembantukan Satgas ini penting, untuk mengoptimalkan penanggulangan aktivitas judi online dan perumusan langkah antisipasi dampaknya di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Sekda.

Ia mengatakan, langkah awal perlu dibuat struktur dan keanggotaan Satgas. Nanti buat SK ini, difasilitasi biro hukum kemudian setelah itu akan disusun rencana tindak lanjut dalam bentuk program kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang.

Lebih lanjut, program ini juga akan menyasar ASN karena sudah ada surat edarannya. Dan sebagai tindak lanjut hal tersebut kita akan melakukan pengecekan sample OPD dengan melibatkan kepolisian dan Pol PP.

“Oleh sebab itu, kita butuhkan SOP dalam pengawasan judol ini. Kalau ada temuan apa tindak lanjut yang akan kita lakukan, ” Jelasnya.

Terutama, untuk ASN yang sebagai pelaku judol maka perlu ada teguran dengan efek jera. Selain itu, sosialisasikan juga mengenai judol ke sekolah-sekolah mulai dari Kepsek, para guru dan siswa-siswa bekerja sama dengan SMP dan SMA/SMK.

“Berikan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak judol dengan singkat, padat,ringan dan mudah dimengerti. Kita targetkan sesegera mungkin sudah ada SK satgas. Kemudian kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (agt)

Bagikan :