Kadisdik Provinsi Sumsel Bantah Beri Gaji 5 LSM Rp 5 Juta Sebulan
PALEMBANG | Populinews.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H Awaluddin, S.Pd, MSi, membantah keras isu yang beredar di media onkine termasuk medsos, soal adanya temuan BPK yang mempersoalkan adanya dugaan pemberian gaji sebagai ‘uang tutup mulut’ kepada 5 Organisasi LSM, sebesar Rp 5 juta perbulan sepanjang tahun 2023 lalu.
“Tidak ada Dinas Pendidikan memberikan gaji Rp 5 juta perbulan pada Lima organisasi, itu berita bohong dan fitnah. Jangan asal ngarang, nyebar rumor dan fitnah, buktikan kalau ada,” ungkap Awaludin ketika dikonfirmasi populinews.com, Jumat (13/9/2024).
Sebagimana diketahui, di beberapa Group Whatapps, termasuk gruop wartawan beredar kabar tentang adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumsel, terhadap pengelolaan keuangan daerah di 17 Kabupaten dan Kota se-Sumatera Selatan.
BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 itu, mengungkapkan ada dana yang jumlahnya mencapai Rp 408 Milyar yang dianggap tidak tepat sasaran dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut melibatkan 18 instansi pemerintah, yang ada di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel, dan harus segera dikembalikan ke kas negara.
Beberapa temuan yang berdampak pada finansial tersebut, terbanyak berasal dari kegiatan belanja modal, disusul Dana BOS dan kegiatan perjalanan dinas. Soal Dana BOS inilah yang memunculkan isu miring di dinas Dinas Pendidikan Provinsi Sunsel, sehingga disebut-sebut, tak luput dari kewajiban mengembalikannya ke kas negara.
Isu miring tersebut terkait adanya rumor 5 organisasi LSM mendapat gaji Rp 5 juta perbulan sepanjang tahun 2023 dari dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Gaji tersebut sebagai uang tutup mulut, terkait pengelolaan dana BOS yang diduga banyak penyimpangan. Al hasil kelima organisasi tetrsebut diminta BPK untuk mengembalikan dana tersebut sebesar yang telah diterima, yakni 12 bulan x Rp 5 juta = Rp 60 juta untuk masing-maisng LSM.
BPK memberikan batas waktu 6 bulan untuk setiap instansi termasuk LSB tersebut untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Bila tidak dikembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka BPK akan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Mengenai ihkwal ini, Awaluddin, menjelaskan tidak mungkin Dinas Pendidikan Sumsel memberikan gaji kepada LSM terkait penfelolaan dana BOS. Sebab dana tersebut tidak pernah mampir ke rekening kas Dinas Pendidikan. Artinya, lenjaut Awaludin, Dinas Pendidikan Sumsel tidak berurusan dengan dana BOS, kecuali melakukan pengawasan saja.
”Dana BOS itu, sudah ada peruntukannya, dan langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah masing – masing. Jadi pengelolaannya tanggungjawab penuh pihak sekolah. Bukan tanggungjawab dinas pendidikan Sumsel. Jadi, uang darimana Disdik Sumsel mau ‘ngasih’ ke lima organisasi itu, apalagi nilainya sampai jutaan. Jangan ngawur lah,” tegas Awaludin. (tim)
