PALI | Populinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI terhadap APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI pada Senin (30/3/2026) pukul 10.00 WIB ini menjadi panggung penting bagi eksekutif dan legislatif dalam mengevaluasi arah pembangunan daerah.

‎Hadir langsung dalam rapat tersebut, Bupati PALI Asgianto, S.T., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, para asisten, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten PALI.

‎Dalam penyampaiannya, Bupati Asgianto memberikan perhatian khusus pada isu penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawainya, namun memerlukan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat.

‎”Pemerintah Kabupaten PALI pada prinsipnya tidak keberatan untuk membayarkan gaji P3K dari kas daerah. Namun, kami memohon kepada pemangku kebijakan, khususnya Menpan-RB dan Kemendagri, terkait aturan tahun 2027 dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Asgianto.

‎Ia menawarkan solusi konkret agar beban gaji P3K dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan dalam pos belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa. “Jika posnya dipindahkan, saya yakin seluruh kabupaten/kota mampu memenuhi limit 30 persen tersebut. Ini langkah nyata agar nasib P3K tidak terabaikan,” tegasnya.

‎Selain urusan anggaran, Bupati juga membedah tantangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Bumi Serepat Serasan. Menurutnya, lambannya kenaikan IPM dipengaruhi oleh data lama sekolah, di mana masih banyak warga usia tua di desa-desa yang tidak menyelesaikan pendidikan formal di masa lalu.

‎Namun, di sisi lain, Asgianto mengapresiasi peningkatan kedisiplinan dan spiritualitas ASN. Ia mencatat tingkat kehadiran apel mencapai 90 persen. Sebagai bentuk apresiasi (reward), Pemkab PALI memberikan hadiah bagi pegawai yang menunjukkan prestasi spiritual.

‎”Waktu awal saya memimpin, hanya sekitar 6 sampai 10 orang yang khatam Al-Qur’an. Alhamdulillah, hari ini ada 62 orang yang maju karena khatam. Bagi yang berprestasi seperti ini, kita berikan hadiah hingga keberangkatan umrah,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menanggapi dinamika rapat yang diwarnai interupsi serta ketidakhadiran sejumlah anggota dewan. Ia menegaskan bahwa interupsi adalah hak konstitusional anggota untuk bersuara.

‎Mengenai kehadiran, Ubaidillah mencatat ada sekitar lima anggota yang berhalangan hadir dengan keterangan izin sakit atau urusan keluarga.

‎”Saya berharap ini menjadi tanggung jawab bersama. Sebagai pemegang amanah, selayaknya kita hadir karena ini adalah tugas dewan, apalagi agenda ini adalah mengkritisi pembangunan selama tahun 2025,” kata Ubaidillah.

‎Terkait kewajiban pelaporan LHKPN ke KPK yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret, Ketua DPRD mengingatkan rekan-rekannya untuk segera menuntaskan laporan tersebut. Saat ini, partisipasi anggota DPRD PALI baru menyentuh angka 55 persen.

‎”Secara pribadi saya sudah selesai. Untuk anggota lain, akan terus kami ingatkan karena itu adalah kewajiban mutlak,” imbuhnya.

‎Menutup keterangannya, Ketua DPRD PALI memastikan pihak legislatif tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait dampak operasional Pertamina EP dan EMHAP. Pihaknya berencana menjadwalkan pertemuan antara perusahaan dan warga yang merasa dirugikan akibat limbah atau dampak operasional lainnya.

‎”Insya Allah segera kami jadwalkan bersama masyarakat yang sudah melapor. Kami akan duduk bersama dengan pihak Pertamina untuk mencari solusi atas kerugian yang diderita warga,” pungkasnya. (*)

‎Laporan : Deni Gustari

Bagikan :