PALEMBANG | Populinews.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (25/5/2021) melakukan penggeledahan rumah H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 senilai Rp 130 miliar.

Adapun lokasi rumah H Syarifudin yang digeledah oleh Kejati Sumsel berlokasi, di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan adanya penggeledahan di rumah tersangka H Syarifudin.

“Ya benar ada penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” tegas Khaidirman.

Diketahui, pada dugaan kasus korupsi tersebut sejauh ini empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel.

Adapun empat tersangka tersebut, yaitu; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). (red)