LAHAT | Populinews.com — DPRD Kabupaten Lahat menggelar rapat paripurna IX masa persidangan ke tiga tahun sidang 2021 dalam rangka membahas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang kawasan bebas rokok, Senin ( 07/06/2021).

Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Lahat itu, dihadiri Bupati Lahat H. Cik Ujang, SH, Wabup Lahat H. Haryanto,SE., MM., Wakil ketua I DPRD kabupaten lahat didampingi wakil ketua II DPRD,
Kapolres Lahat Yang mewakili, Kepala Dinas, Kepala Badan, Dandim 0405 yang mewakili, Ketua TP PKK yang mewakili, ketua GOW, ketua DWP, Kasat Pol PP dan Damkar serta Tamu undangan

Wakil ketua DPRD kabupaten Lahat Gharu, SE., MM, menyampaikan berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang mengikuti rapat hari ini sudah memenuhi syarat, maka rapat ini terpenuhi dan dapat dibuka secara umum.

Dalam Kesempatan ini Gharu juga mengucapkan selamat kepada semua atas keberhasilan pemerintah kabupaten atas mendapatkan kembali tanpa pengecualian atau terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020 untuk ke tujuh kalinya dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (RI) dan ini merupakan prestasi bersama pemerintah daerah kabupaten lahat dalam mengelola dan menata keuangan daerah yang sesuai,”Ucapnya

Sambutan Bupati Lahat H. Cik Ujang, SH., Selamat kepada semua atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lahat mendapatkan kembali tanpa pengecualian atau terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 untuk ke tujuh kalinya dari Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ini merupakan prestasi bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lahat dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah sesuai standar,”katanya

Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban kepala daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamankan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir,”tuturnya

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan laporan kinerja selama tahun 2020 yang tercermin dalam realisasi pendapatan Daerah pelaksanaan program pembangunan yang digunakan untuk membiayai kegiatan belanja tidak langsung dan belanja yang diarahkan pada program- program dan kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat yang mandiri berkeadilan makmur dan sejahtera dan pembangunan berbasis pemerataan berkelanjutan.

Dan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ini menyampaikan mengenai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten sebagai berikut laporan realisasi anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dan laporan keuangan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia,” tutupnya. (Ninti)