Populinews, Natuna- Dasar hukum pembentukan perundangan-undangan daerah harus mengacu kepada minimal 4 dasar yakni :

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

– PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

– Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

–  Permenkumham No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi.

Atas dasar-dasar di atas ini lah yang menjadi acuan agar produk hukum atau peraturan daerah yang dibuat nantinya sesuai dengan jenis, hierarki, kewenangan serta materi muatan.

Pernyataan ini dijelaskan olehRisti Bangun dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, di acara Sosialisais Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri di Kantor Bupati Natuna Bukit Arai, Jum’at (12/5/2023)

Kanwil Kemenkumham tidak sebatas memberikan pendampingan namun juga turut serta membangun daerah bersama dengan Pemerintah setempat.

“Kami memiliki tanggung jawab bersama pemerintah daerah, untuk membangun daerah sesuai dengan Tupoksi kami,” ujar Dwi Risti Bangun.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten III Tasrif, Bidang Administrasi mewakili Bupati Natuna.Dalam arahannya ,Tasrif menyampaikan  kepada perwakilan OPD yang hadir untuk bersama-sama mengikuti sosialisasi ini agar penyusunan peraturan daerah dan bantuan hukum bisa dikupas dan dibahas secara komprehensif.

Pada akhir kegiatan sosialisasi mengimbau Pemda Natuna untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah yang implementatif.

Apa saja yang termasuk Peraturan Daerah?
Ada berbagai jenis Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Propinsi antara lain:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Tata Ruang Wilayah Daerah;
d. APBD; e. Rencana Program Jangka
f. Menengah Daerah;
g. Perangkat Daerah;
h. Pemerintahan Desa;
i. Pengaturan umum lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten/kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
Peraturan Daerah mempunyai berbagai fungsi yaitu ;
a. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi
daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah.
b. Merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini,
Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki
Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
c, Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah
serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam
pengaturannya tetap dalam koridor Negara kesatuan
Republik indonesia yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
d. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan
kesejahteraan daerah.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan”.
Peraturan Daerah memuat materi muatan:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Selain materi muatan sebagaimana dimaksud di atas Perda
dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Perda provinsi memiliki hierarki
lebih tinggi dari pada Perda kabupaten/kota.

(red)

 

Bagikan :