Raperda Pornografi Kabupaten Bandung Dibahas Bersama Disdik dan Pansus VI
BANDUNG | Populinews.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pembuatan, Penyebarluasan Pornografi, serta Penanganan Anak Korban Pornografi terus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.
Pembahasan tersebut melibatkan DPRD Kabupaten Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) VI dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung beserta jajaran pada Jumat (18/09/2026).
Raperda ini dibahas sebagai bagian dari langkah bersama untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan anak dari pornografi, termasuk penanganan terhadap anak yang menjadi korban. Upaya tersebut juga berkaitan dengan penciptaan lingkungan yang aman bagi peserta didik dan generasi muda.
Dalam proses pembahasan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan sejumlah masukan dan pandangan terkait materi Raperda. Masukan tersebut mencakup kondisi empiris yang terdapat di lingkungan pendidikan serta aspek landasan yuridis.
Masukan dari Dinas Pendidikan menjadi bagian dalam penyempurnaan substansi Raperda sehingga regulasi yang disusun dapat mencakup kebutuhan pencegahan, perlindungan, dan penanganan secara lebih komprehensif serta implementatif.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pornografi sekaligus memberikan perlindungan kepada anak terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan.
Melalui pembahasan bersama antara Disdik Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung melalui Pansus VI, Raperda ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Bandung.
