Dualisme Regulasi KDKMP di Wonosobo Disorot, Pengurus Minta Kepastian Aturan
WONOSOBO | Populinews.com – Perbedaan informasi mengenai aturan simpanan anggota menjadi salah satu persoalan yang disoroti pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Wonosobo. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan pengurus sehingga diperlukan kepastian regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan koperasi.
Ketua Asosiasi KDKMP Kabupaten Wonosobo, Suroso, mengatakan asosiasi terbentuk karena adanya kesamaan keresahan para pengurus terhadap sejumlah informasi yang belum jelas. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menerima informasi berbeda dari materi yang disampaikan perwakilan TNI dan Kementerian Koperasi. Informasi yang disampaikan Dandim berdasarkan rilis PT AGRINAS menyebutkan bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota ditiadakan. Sementara itu, informasi dari Kementerian Koperasi menyatakan kedua jenis simpanan tersebut tetap diwajibkan.
“Tadi Pak Dandim menyampaikan materi rilisan dari AGRINAS bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota ditiadakan. Sementara dari Kementerian Koperasi, simpanan pokok dan wajib itu sifatnya masih wajib,” ujar Suroso saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Adipura, belum lama ini.
Menurutnya, perbedaan informasi tersebut perlu segera diperjelas agar pengurus memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kegiatan koperasi. Asosiasi juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mabes TNI saat proses verifikasi dan validasi (verval). Saat itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa peraturan bersama antara PT AGRINAS dan Kementerian Koperasi masih dalam pembahasan.
Selain persoalan simpanan anggota, asosiasi turut menyoroti pembagian kewenangan antara manajer operasional dan pengurus koperasi. Menurut Suroso, manajer tidak dapat menjalankan kegiatan koperasi secara terpisah dari pengurus karena pengurus merupakan bagian penting dalam tata kelola serta menjadi penghubung dengan masyarakat desa.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum adanya kejelasan informasi mengenai proses perekrutan dan kualifikasi sejumlah posisi dalam struktur pengelolaan KDKMP. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Asosiasi juga menerima sejumlah masukan terkait lokasi pembangunan gedung KDKMP. Beberapa lokasi dinilai kurang strategis karena berada di wilayah pinggiran atau berdekatan dengan area perkebunan desa, meskipun penentuannya telah melalui musyawarah desa.
Sementara itu, dalam pengadaan barang, Suroso menyebut prosesnya dilakukan melalui vendor di bawah PT AGRINAS Pangan Nusantara. Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan asosiasi meminta pemerintah pusat segera memberikan kejelasan aturan dan menyelaraskan kebijakan antarlembaga.
Ia berharap regulasi yang diterbitkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pengurus dan pengelola KDKMP, sehingga pelaksanaan koperasi di tingkat desa tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Terpisah, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian. Prinsip utama koperasi, menurutnya, harus berlandaskan semangat dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. (sya)
