Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Purwopranjono
JAKARTA | Populinews.com — Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan SK Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. Di dalam SK tersebut Partai Berkarya dinyatakan sah dipimpin oleh Muchdi Purwopranjono Sebagai Ketua Umum Harian dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal Partai.
Dengan terbitnya SK Kemenkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal 30 Juli 2020 ini, berarti telah terjadi perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya. Kepenggurusan sebelumnya dipegang oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, dengan Sekjen Priyo Budi Santoso.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, pada konfrensi pers di Jakarta Rabu (5/8/2020), mengatakan dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.
“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal,” ujar dia.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya. Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
“Sehingga perubahan mendasarnya adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih),” ujarnya.
Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020). Pertemuan itu diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.
“Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025,” kata Badaruddin.
“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Partai Berkarya sebelumnya telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.
Bahkan Tommy Soeharto ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pembina. Tapi apakah Tommy menerima susunan pengurus hasil Munaslub, yang menempatkannya di jabantan Ketua Dewan Pembina yang telah disahkan ini? Belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Hanya saja beberapa pengurus di kubu Tommy menyatakan tetap tidak menerima. (red)
Editor: Dahri Maulana