Pj. Bupati Berikan Solusi Selamatkan Warga dan Negara dari Kerugian Tambang Batubara Ilegal
MUARA ENIM | Populinews.com – Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar Rabu petang (10/06) kembali inspeksi ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Bersama Dandim 0404, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pj. Bupati mengamankan 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat di lokasi tambang tanpa izin tersebut.
Pj. Bupati sempat menginterogasi para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. Dirinya menyesalkan masih ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.
“Saya tegaskan bahwa kegiatan ini adalah ilegal dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Dijelaskannya bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana,” kata Pj Bupati.
Pj. Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal.
Diakui Pj. Bupati bahwa kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro, Pj. Bupati memastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaat.
“Tentunya sebagai kepala daerah dirinya akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian negara akibat dampak dari penambangan ilegal ini, apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Oleh sebab itu, Pj. Bupati berencana mengambil solusi dengan membina warga menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA untuk kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah. (Fachri)

