MUARA ENIM | Populinews.com – Sebagai tindak lanjut penyelesaian dan kejelasan tapal batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Banyuasin dan OKU Selatan, Kamis kemarin (10/06) Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri ini, Pemkab Muara Enim dan Pemkab. OKU Selatan telah menyepakati titik koordinat dan titik simpul batas kedua daerah sehingga untuk selanjutkan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemudian terhadap tapal batas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Banyuasin, masih terdapat 1 sub-segmen batas yang belum disepakati, yaitu antara Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim dan Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin masih harus ditinjau ulang karena belum ada kesepakatan. Nantinya hasil kesepakatan harus disampaikan kepada Gubernur Sumsel paling lambat 15 Juni mendatang.

Disebutkan jika sampai tanggal tersebut masih belum mencapai kesepakatan, maka keputusan penarikan garis batas akan diserahkan pada Pemprov. Sumsel dan Tim PBD Kemendagri.

Pj. Sekda menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan masing-masing daerah yang diatur dalam Permendagri, maka tentunya akan menghindari sengketa perbatasan yang berdampak secara ekonomi, politik, hukum dan tersendatnya pembangunan infrastruktur maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Jika batas dengan Banyuasin dan OKU Selatan ini rampung, maka dari 11 kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim tinggal 2 lagi yang masih menjadi pekerjaan rumah, yaitu batas dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Pagaralam,” terangnya. (Fachri)

 

Bagikan :