MUARA ENIM | Populinews.com – Dalam upaya penyelesaian tapal batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa siang (15/06) Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si., bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Muara Enim, pertemuan konsolidasi dengan Tim PBD Kabupaten Ogan Ilir di ruang Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang.

Dalam rapat yang yang dipimpin Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ir. SA Supriono, M.M., dan dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Si., dan Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Wardani, M.A.P., ini membahas tentang penegasan batas daerah antara kedua daerah yang belum tuntas hingga saat ini.

Terdapat beberapa poin penting yang tertuang dalam berita acara kesepakatan Nomor 09/BAD/1/Sumsel/VI/2021 yang secara prinsip masing-masing pihak sepakat melakukan penyelesaian dengan mengacu pada dokumen Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Ogan Ilir, Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, citra satelit, peta rupa bumi, peta topografi TNI Angkatan Darat dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 359/SK/I/1988 tentang penegasan sebagian batas antara Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim sepanjang lebih kurang 14 km yang menjadi rujukan sebagian segmen batas.

Selanjutnya masing-masing daerah akan menyerahkan data garis batas daerah kepada tim PBD pusat paling lambat tanggal 25 juni mendatang. Sesuai arahan Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M.,

“Saya akan memperjuangkan wilayah Kabupaten Muara Enim yang memang telah sesuai dengan ketentuan, baik secara hukum, sejarah, sosial dan budaya,” jelas Pj Bupati.

Dijelaskan bahwa nantinya kesepakatan akan dilegalkan dalam Permendagri sehingga menghindari sengketa perbatasan yang berdampak pada konfik masyarakat diperbatasan terutama masyarakat Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim dengan masyarakat Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. (Fachri)

Bagikan :